- 1 (satu) bendel proposal pengajuan ijin tambak dari sdr. GIYONO;
- 3 (tiga) kantong plastik berisi @ 3 (tiga) kantong plastik tanah;
- 2 (dua) kantong plastik berisi @ 4 (empat) kantong plastik sampel tanah dan 2 (dua) sampel tumbuhan;
- 5 (lima) kantong plastik hasil batu dan potongan ranting dan daun hasil pelaksanaan legal sampling;
- 1 (satu) bendel dokumen asli ID Pelanggan 515432087177 atas nama UD. SAPUTRA 3;
- 1 (satu) bendel buku Kronologis Penyelesaian Konflik Tenurial Tambak Udang Kawasan Hutan RPH Watulimo BKPH Bandung;
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 14/Pid.Sus/LH/2021/PN Trk |
|
Nomor | 14/Pid.Sus/LH/2021/PN Trk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Pencemaran Air |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TRENGGALEK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Deny Riswanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Feri Anda, Br Hakim Anggota Abraham Amrullah |
Panitera | Panitera Pengganti Arie Syamsul Bahri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa GIYONO Bin Alm. PAINO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup? sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 98 ayat (1) UURI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dalam dakwaan Kesatu Primair. 2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Kesatu Primair. 3. Menyatakan Terdakwa GIYONO Bin Alm. PAINO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?karena kelalaiannya mengakibatkan kerusakan mutu lingkungan hidup?; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa GIYONO Bin Alm. PAINO tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000.00 ,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 5. Menyatakan penangkapan dan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan, dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 6. Memerintahkan agar Terdakwa berada dalam tahanan; 7. Menetapkan bukti surat berupa : Digunakan Untuk perkara lain atas nama terdakwa SUKRI Bin Alm. KASIR; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 14/Pid.Sus/LH/2021/PN Trk
Statistik578150