- Menyatakan Terdakwa I Supartiyah binti Almarhum Koijan dan Terdakwa II Dwipa Riza Wardhana alias Eris bin Asi Suroso tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinan bersalah melakukan tindak pidana ? Secara Bersama-Sama Melakukan Penipuan?
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang senilai Rp. 2.000.000,- tertanggal 14 November 2019.
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang senilai Rp. 20.000.000,- tertanggal 17 November 2019.
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang senilai Rp. 3.000.000,- tertanggal 8 Maret 2020.
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang senilai Rp. 2.000.000,- tertanggal 7 Maret 2020.
- 1 (satu) lembar bukti transfer rekening koran BCA a.n rekening Chyka Tenno Fonatania Mentari.
- 1 (satu) lembar kwitansi (uang pencari kerja PNS).
- 1 (satu) lembar surat penetapan Honorer Pusat .
- 1 (satu) lembar surat pernyataan .
- 1 (satu) buah bukti transfer dari buku tabungan BRI atas nama Kamirah
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 8/Pid.B/2021/PN Trk |
|
Nomor | 8/Pid.B/2021/PN Trk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TRENGGALEK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Deny Riswanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hayadi, Br Hakim Anggota Abraham Amrullah |
Panitera | Panitera Pengganti: Panut |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Supartiyah binti almarhum Koijan dan Terdakwa II Dwipa Riza Wardhana alias Eris bin Asi Suroso masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa I Supartiyah binti alamarhum Koijan di kurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa I Supartiyah binti almarhum Koijan tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dikembalikan kepada saksi Korban Umiati 6. Menetapkan agar Para Terdakwa dibebani membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5000.00,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 8/Pid.B/2021/PN Trk
Statistik8710