- Menyatakan terdakwa Kajuni bin Kastorejo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan penambangan tanpa izin?;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Unit dum TRUCK Nopol. AG-9942-UK warna kuning dengan No. Rangka : MHMFE349H4R008870, No. Mesin : 4D34D408858 beserta kunci kontak, 1 (satu) lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dum TRUCK NoPol. AG-9942-UK warna kuning dengan No. Rangka : MHMFE349H4R008870, No. Mesin : 4D34D408858 atas nama PRAYITNO alamat Dsn. Banjar RT.02 RW.02 Ds. Wateskroyo Kec. Besuki Kab. Tulungagung dan 1 (satu) buah kartu uji berkala kendaraan bermotor (Buku KIR). Dikembalikan kepada saksi Prayitno;
- 3,5 (tiga koma lima) kubik batu jenis marmer hitam, 5 (lima) balok batu jenis gamping/molsek, 1 (satu) set alat derek manual (derek tangan), 2 (dua) buah linggis, 1 (satu) buah palu dan 6 (enam) buah paji (tatah batu). Dirampas untuk Negara;
- 1 (satu) lembar terpal warna hitam, 2 (dua) buah cikrak dan 1 (satu) buah buku catatan penjualan batu. Dirampas untuk dimusnahkan;
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 176/Pid.Sus/2020/PN Trk |
|
Nomor | 176/Pid.Sus/2020/PN Trk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pertambangan |
Kata Kunci | Pertambangan Mineral dan Batubara |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TRENGGALEK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Feri Anda |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hayadi, Br Hakim Anggota Abraham Amrullah |
Panitera | Panitera Pengganti: Sumitro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 176/Pid.Sus/2020/PN Trk
Statistik9311