- Menyatakan terdakwa Warjito Coirul Basyar bin Almarhum Darmopadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan, dan pengeluaran Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi?
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah. Rp1.000.000.00 ,- (satu juta rupiah) yang apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 6 (enam) jurigen keadaan kosong;
- Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 173/Pid.Sus/2020/PN Trk |
|
Nomor | 173/Pid.Sus/2020/PN Trk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Mengedarkan Barang-barang Ilegal |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TRENGGALEK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Deny Riswanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hayadi, Br Hakim Anggota Abraham Amrullah |
Panitera | Panitera Pengganti: Soni Tri Saksono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - 3 (tiga) buah jurigen berisi BBM jenis bensin (gasoline) RON minimum 88 total 97.32 liter, 2 (dua) buah drum mini berisi BBM jenis pertamax total 29.5 liter ; - 1 (satu) buah jurigen berisi 31.45 liter BBM jenis bensin (gasoline) RON minimum 88; - Uang tunai Rp. 325.000,- (tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah). Dirampas untuk negara - 1 (satu) buah tas srandul; - 3 (tiga) buah tali karet. - 4 (empat) buah selang plastic; Dirampas untuk dimusnahkan - 1 (satu) buah HP merk Nokia warna putih dgn no hp 085389545388 Dikembalikan kepada saksi Sujatmiko Als Eko. - 1 (satu) buah Spdm Yamaha Jupiter Nopol; Dikembalikan kepada saksi Sugito; - 1 (satu) buah HP merk VIVO, warna merah no Hp 085335040618; - 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda beat warna putih kombinasi biru hitam No. pol AG 8348 YAK beserta kunci kontaknya; Dikembalikan kepada terdakwa Warjito Coirul Basyar. |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 173/Pid.Sus/2020/PN Trk
Statistik243