- Menyatakan Terdakwa Nyoiman Bin Kasdi Almarhum telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja mengangkut dan menguasai hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan? sebagaimana dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nyoiman Bin Kasdi Almarhum tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 500.000.000,00- ( lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menyatakan penangkapan dan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan,
- 11 (sebelas) potongan tunggak kayu pinus.
- 15 (lima belas) batang kayu pinus panjang 100 cm, diameter 10 cm , volume 0,15 m3.
- 5 (lima) batang kayu pinus panjang 100 cm, diameter 11 cm, volume 0,05 m3.
- 2 (dua) batang kayu pinus panjang 100 cm, diameter 12 cm, volume 0,02 m3.
- 1 (satu) batang kayu pinus panjang 100 cm, diameter 13 cm, volume 0,01 m3.
- 2 (dua) batang kayu pinus panjang 100 cm, diameter 14 cm, volume 0,04 m3
- 1 (satu) batang kayu pinus panjang 100 cm, diameter 15 cm, volume 0,02 m3.
- 1 (satu) batang kayu pinus panjang 100 cm, diameter 17 cm, volume 0,02 m3.
- 1 (satu) batang kayu pinus panjang 150 cm, diameter 18 cm, volume 0,04 m3.
- 1 (satu) batang kayu pinus panjang 200 cm, diameter 10 cm, volume 0,02 m3.
- 1 (satu) batang kayu pinus panjang 200 cm, diameter 11 cm, volume 0,02 m3.
- 2 (dua) batang kayu pinus panjang 200 cm, diameter 12 cm, volume 0,06 m3.
- 1 (satu) batang kayu pinus panjang 200 cm, diameter 15 cm, volume 0,04 m3.
- 1 (satu) bilah kapak bergagang kayu warna coklat.
- 1 (satu) buah sabit bergagang kayu warna coklat.
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 169/Pid.Sus/LH/2020/PN Trk |
|
Nomor | 169/Pid.Sus/LH/2020/PN Trk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 10 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TRENGGALEK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Deny Riswanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hayadi, Br Hakim Anggota Abraham Amrullah |
Panitera | Panitera Pengganti: Jamil Erinto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan bukti surat berupa : Dikembalikan kepada Negara Cq. Perum Perhutani Trenggalek . Dirampas untuk dimusnakan 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 169/Pid.Sus/LH/2020/PN Trk
Statistik1159