- Menyatakan Terdakwa JEMANGIN Bin JEMANI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan pidana dendasejumlah Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) yang apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan lamanya penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 36 (tiga puluh enam) gelondong kayu jenis sengon laut;
- 8 (delapan) potong tunggak kayu sengon laut pinus;
- 1 (satu) buah gergaji mesin warna orange putih.
- 1 (satu) bendel surat Nomor : 133/075.5/Dk/Kdr/Divre-Jatim, tanggal 15 November 2016 tentang percepatan penutupan tanaman di kawasan hutan yang rusak;
- 1 (satu) bendel berkas kerjasama/dokumen kerjasama antara LMDH Rahayu dan Perhutani Nomor : 67/PKS/Kdr/Drive Jatim/2016;
- 1 (satu) bendel foto copy berkas / dokumen LMDH Rahayu tentang nama ? nama anggota LMDH Rahayu yang telah dilegalisir.
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 154/Pid.Sus/LH/2020/PN Trk |
|
Nomor | 154/Pid.Sus/LH/2020/PN Trk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 6 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TRENGGALEK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Deny Riswanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hayadi, Br Hakim Anggota Abraham Amrullah |
Panitera | Panitera Pengganti: Fatma Rochayatun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Perum Perhutani KRPH Banjar Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada saksi SUMINTO Bin WADJIRAN (ALM) 6. Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 19 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 154/Pid.Sus/LH/2020/PN Trk
Statistik703