- Menyatakan Terdakwa Slamet Arifin alias Slamet bin almarhum Suparman tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak memiliki, menguasai atau menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) yang apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) poket sabu-sabu kemasan plastic klip kecil dengan berat kotor + 0,73 (nol koma tujuh tiga) gram;
- 1 (satu) poket sabu-sabu kemasan plastic klip kecil dengan berat kotor + 0,70 (nol koma tujuh puluh) gram;
- 1 (satu) poket sabu-sabu kemasan plastic klip kecil dengan berat kotor + 0,70 (nol koma tujuh puluh) gram masing masing poket dibungkus plastic kresek hitam dimasukkan kedalam bekas bungkus rokok dji sam soe).
- 1 (satu) buah Hp merk OPPO A1K warna Hitam dengan simcard 08228389430 dengan nomor IMEI 1 : 8634888040647995 dan IMEI 2 : 8634888040647987;
- 1 (satu) buah ATM BRI.
- 1 (satu) buah buku rekening tabungan BRI simpedes atas nama : SLAMET ARIFIN alamat Dsn Jeruk Rt 02 Rw 01 Pamongan Kec. Mojo Kediri, No Reg. 6261-01-026108-53-1 dan No. Seri : 00637832.
- Uang tunai Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 138/Pid.Sus/2020/PN Trk |
|
Nomor | 138/Pid.Sus/2020/PN Trk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TRENGGALEK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Deny Riswanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hayadi, Br Hakim Anggota Abraham Amrullah |
Panitera | Panitera Pengganti: Galih Thoso Wibawanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada Terdakwa Dirampas untuk negara 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 138/Pid.Sus/2020/PN Trk
Statistik484