- Menyatakan Terdakwa HIPNI Bin KAMSUNI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?DENGAN SENGAJA MENGANGKUT DAN MEMILIKI HASIL HUTAN TANPA DILENGKAPI SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN (SKSHH)?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HIPNI Bin KAMSUNI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan pidana denda terhadap Terdakwa sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit mobil Pick Up merk Suzuki type ST150-PICK UP warna hitam dengan Nomor Polisi DA 8195 EF yang bermuatan kayu jenis ulin sebanyak 100 potong dengan volume 1,3685 M3 dengan rincian :
- ukuran 10 cm x 10 cm panjang 4 meter sebanyak 11 potong,
- ukuran 5 cm x 10 cm panjang 4 meter sebanyak 15 potong,
- ukuran 5 cm x 10 cm panjang 1,9 meter sebanyak 12 potong,
- ukuran 5 cm x 10 cm panjang 2 meter sebanyak 27 potong,
- ukuran 5 cm x 10 cm panjang 1,5 meter sebanyak 35 potong.
- 1 (satu) buah kunci kontak bertuliskan ?SUZUKI?,,
- 1 (satu) kembar STNK mobil pick up merk Suzuki type ST150-PICK UP warna hitam dengan Nomor Polisi DA 8195 EF An. JAMILAH.
Putusan PN KANDANGAN Nomor 129/Pid.Sus/2019/PN Kgn |
|
Nomor | 129/Pid.Sus/2019/PN Kgn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 12 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KANDANGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syamsuni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rubiyanto Budiman.br Hakim Anggota Muhammad Arsyad |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Ipansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 14 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 129/Pid.Sus/2019/PN Kgn
Statistik424