- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp1,000,000,000.00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila danda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Buah Plastik Klip yang bertuliskan angka 150 (seratus lima puluh) yang didalamnya terdapat 10 (Sepuluh) Paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,29 Gram
- 1(satu) Buah Plastik Klip yang bertuliskan angka 200 (dua ratus) yang didalamnya terdapat 7 (tujuh) Paket narkotika jenis sabu dcngan berat kotor 1,63 Gram
- 1 (satu) Buah Plastik Klip yang bertuliskan angka 300 (tiga ratus) yang didalamnya terdapat 2 (dua) Paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,50 Gram
- 1 (satu) Buah Plastik Klip yang bertuliskan angka 400 (empat ratus) yang didalamnya terdapat 2 (dua) Paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,54 Gram
- 1 (satu) Buah Plastik Klip yang bertuliskan angka 600 (enam ratus) yang didalamnya terdapat 1 (satu) Paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,31 Gram
- 1 (satu) buah Kotak plastik warna Putih
Putusan PN KANDANGAN Nomor 103/Pid.Sus/2019/PN Kgn |
|
Nomor | 103/Pid.Sus/2019/PN Kgn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 22 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KANDANGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bukti Firmansyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Deny Firdaus.br Hakim Anggota Akhmad Rosady |
Panitera | Panitera Pengganti: Siti Faridah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa MUHAMMAD AIDI SURAHMAN Bin FATHURRAHMAN tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama; berat bersih sabu-sabu 2,63 gram selanjutnya setelah disisihkan untuk pengujian di BPOM seberat 0,02 gram sisa barang bukti sabu-sabu menjadi 2,61 gram Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (Lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 16 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 103/Pid.Sus/2019/PN Kgn
Statistik222