- Menyatakan Terdakwa Aldi Pratama Putra Nugroho bin Alm. Joko Irnugroho tersebut di atas, terbukti secara sah dan menyakinan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berlanjut ? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa di kurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- 1 (satu) buah hand phone merk advan, Satu buah doosbok hand phone merk Advan Imei 1 353075085064033 Imei 2 3530750860., Satu untai kawat , 4 (empat) buah tabung gas LPG 3 (tiga kilo gram) , 2 (dua) buah tabung gas LPG 3 (tiga kilo gram), 2 (dua) buah tabung gas LPG 3 (tiga kilo gram), 2 (dua) buah tabung gas LPG 3 (tiga kilo gram), 2 (dua) buah tabung gas LPG 3 (tiga kilo gram), 1 (satu) karung beras 6 kg (enam) kilo gram dan 1 keping DVD berisi file vedio rekaman CCTV kembali kepada Rosi Widiarso bin Sayekto ;
- 1 (satu) potong kaos warna putih , 1 (satu) potong celana pendek merk abu-abu, satu buah obeng dan satu pasang sandal merk swallow warna biru kombinasi putih dirampas untuk dimusnahkan ;
- Satu unit sepeda motor CB warna merah No Pol AG 7348 CC beserta kunci kontaknya kembali kepada yang berhak melalui anak Fadillah Ivanur Zaky bin Sudokol;
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 137/Pid.B/2020/PN Trk |
|
Nomor | 137/Pid.B/2020/PN Trk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 2 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TRENGGALEK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Deny Riswanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hayadi, Br Hakim Anggota Abraham Amrullah |
Panitera | Panitera Pengganti: Fatma Rochayatun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 5. Menyatakan barang bukti berupa : 6. Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sejumlah Rp.5000.00,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 12 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 137/Pid.B/2020/PN Trk
Statistik419