- Menyatakan Terdakwa I Hengky Irawan bin Teguh Hartono dan Terdakwa II Mohammad Mawazisyarif alias Azis bin Mohammad Nur Kholil tersebut di atas, terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara bersama-sama melakukan pemalsuan surat;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Hengky Irawan bin Teguh Hartono selama 2 (dua) tahun dan Terdakwa II Mohammad Mawazisyarif alias Azis bin Mohammad Nur Kholil selama 1 (satu) tahun, 6 (enam) bulan;
- 11 (sebelas) lembar STNK kosong.
- 1 (satu) lembar berkas STNK kosongan.
- 1 (satu) lembar STNK yang tercetak data 1 unit kendaraan Honda CIVIC S04 GM MT warna Abu-abu Metalik tahun 1997 NOKA : MHRS04MPFVR002270 dan NOSIN : V16V402690 Dengan Nopol AG-1151-RS
- 1 (satu) lembar STNK yang tercetak data 1 unit kendaraan RANGER XLT STD 4X2 MT warna putih tahun 2011 NOKA : MNFBSFE40BW930707 dan NOSIN : WLTAT1263819 Dengan Nopol AG-8789-RJ.
- 1 (satu) buah Hp Merk Samsung Dous SM B310E warna putih dengan simcard 081284726481.
- 46 (empat puluh enam) blangko kosong STNK.
- 1 (satu) buah HP merk Xiaomi Redme note 7 warna hitam.
- 1 lembar cetak bukti transfer an. Indah Yulianita ke Rudianto dengan No Rek : 0481364212 tanggal 16 mei 2020.
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 108/Pid.B/2020/PN Trk |
|
Nomor | 108/Pid.B/2020/PN Trk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TRENGGALEK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Feri Anda |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hayadi, Br Hakim Anggota Abraham Amrullah |
Panitera | Panitera Pengganti: Panut |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah diajalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti: Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 30 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 108/Pid.B/2020/PN Trk
Statistik7713