- Menyatakan terdakwa Sam?ani alias Alus Bin Jamhuri (alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam putih DA 6918 AFE dengan Noka : MH1M3111JK840211, Nosin : JM31E1835473 an. Siti Aminah beserta kunci dan STNK sepeda motor tersebut ;
- 1 buah buku tabungan BRI an. Siti Aminah Norek : 0623-01-007639-53-5 beserta ATMnya ;
- 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam DA 6601 IK Noka : MH1JFD216DK818563, Nosin : JFD2E-1813616 an. Rusdy beserta kunci dan STNK sepeda motor tersebut ;
- 1 lembar kartu ATM BRI Card warna hijau an. Sam?ani ;
- 1 lembar amplop warna putih yang didalamnya berisi 1 lembar kartu ZONE 2000;
- 1 unit handphone merk Nokia Type RH-130 warna putih dengan No. Imei : 3572 6905 0901 455 dan nomor kartu celluler 0852 5166 5067 ;
- 1 unit handphone merk Nokia model TA-1017 warna hitam dengan No. Imei 1 : 3572 9608 6865 972, No. Imei 2 : 3572 9608 7065 978 dan nomor kartu selluler SIM 1 : 0813 4752 0506 ;
- 1 lembar kaos merk Nakhla warna biru, kream dan abu-abu ;
Putusan PN KANDANGAN Nomor 37/Pid.B/2019/PN Kgn |
|
Nomor | 37/Pid.B/2019/PN Kgn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 6 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KANDANGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syamsuni |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Akhmad Rosady, Hakim Anggota Muhammad Arsyad |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Ipansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain an. Sugeng Aditya Pratama alias Sugeng Bin Kasidi ; 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 25 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 25 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 37/Pid.B/2019/PN Kgn
Statistik853