- Menyatakan Terdakwa SUGENG ADITYA PRATAMA ALS. SUGENG BIN KASIDI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang? sebagaimana dalam Dakwaan Pasal 378 KUHP.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap di tahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam putih DA 6918AFE dengan Noka : MH1M3111JK840211, Nosin : JM31E1835473 An. SITI AMINAH beserta kunci dan STNK sepeda motor tersebut;
- 1 (satu) buah buku tabungan BRI An. SITI AMINAH Norek : 0623-01-007639-53-5 beserta ATM nya;.
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam DA 6601 IK Noka : MH1JFD216DK818563, Nosin : JFD2E-1813616 An. RUSDY beserta kunci dan STNK sepeda motor tersebut;
- 1 (satu) lembar kartu ATM BRI Card warna hijau An. SAM?ANI;
- 1 (satu) lembar amplop warna putih yang didalamnya berisi 1 (satu) lembar kartu ZONE 2000;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia Type RH-130 warna putih dengan No. Imei : 3572 6905 0901 455 dan nomor kartu celluler 0852 5166 5067;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia model TA-1017 warna hitam dengan No. Imei 1 : 3572 9608 6865 972, No. Imei 2 : 3572 9608 7065 978 dan nomor kartu celluler SIM 1 : 0813 4752 0506;
- 1 (satu) lembar kaos merk NAKHLA warna biru, KREAM DAN ABU-ABU;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 5.000,00 ( lima ribu Rupiah) ;-
Putusan PN KANDANGAN Nomor 36/Pid.B/2019/PN Kgn |
|
Nomor | 36/Pid.B/2019/PN Kgn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 6 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KANDANGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syamsuni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rubiyanto Budiman.br Hakim Anggota Akhmad Rosady |
Panitera | Panitera Pengganti: Noor Mahdalina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada Terdakwa SUGENG ADITYA PRATAMA Als SUGENG Bin KASIDI Dikembalikan kepada Saksi SAM`ANI Als ALUS Bin JAMHURI (Alm) Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 25 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 25 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 36/Pid.B/2019/PN Kgn
Statistik1099