- Menyatakan Terdakwa Surahman als Eman Bin Sukidi, Terdakwa Ramli Bin Asnawi tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan dengan perbuatan berlanjut;
- Menjatukan pidana kepada para Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PN SAMARINDA Nomor 163/Pid.B/2021/PN Smr |
|
Nomor | 163/Pid.B/2021/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Nur Ibrahim |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nugrahini Meinastiti, Br Hakim Anggota Parmatoni. |
Panitera | S.sos., Panitera Pengganti Asmin Simamora |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 3 (tiga) buah tabung gas OXI 16 kilo gram berwarna biru dengan bertuliskan angka :1020, 1141 dan 1 tabung bertuliskan KBS; - 2 (dua) set selang berwarna merah dan hijau lengkap dengan regulator dan stick blander pemotong besi dengan masing-masing ukuran panjang 15,30 meter dan 20,70 dirampas untuk Negara sedangkan - 2 (dua) buah potongan besi jetty masing-masing berukuran panjang 195 cm lebar 44 cm dan panjang 184 cm, lebar 51 cm dikembalikan kepada yang berhak yaitu Saksi Andi Jaka Raspti Korindo, sedangkan - 1 (satu) unit kapal kayu dengan ukuran panjang 12 meter lebar 2,10 meter dan di dalam kapal kayu terdapat 1 buah potongan besi jetty dengan ukuran panjang 161 cm lebar 60 cm, mesin dompeng merek changfa 24 HP No. mesin : 208038115, dikembalikan kepada Saksi Ardani; 6. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing masing sejumlah Rp 5.000 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 31 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 163/Pid.B/2021/PN Smr
Statistik5213