- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat Putus sejak tanggal 31 Desember 2019;
- Menghukum Tergugat membayar secara tunai dan sekaligus hak-hak Penggugat akibat Pemutusan Hubungan Kerja dengan Uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2), Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3) dan Uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 40 ayat (4) undang ? undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan rincian sebagai berikut :
- Uang pesangon
- Uang penghargaan masa kerja
- Penggantian hak cuti tahunan yang belum gugur
- Menghukum Tergugat membayar secara tunai dan sekaligus kekurangan upah dengan rincian:
- Menghukum Tergugat membayar secara tunai dan sekaligus upah selama proses 2 X Rp. 2.930.304,14,- = Rp. 5.860.304,14
- Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan biaya perkara ini sejumlah Rp 3.258.000,- (Tiga juta dua ratus lima puluh delapan ribu rupiah) kepada Negara;
Putusan PN SAMARINDA Nomor 24/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Smr |
|
Nomor | 24/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Hak Pekerja Karena Upah Tidak Dibayar |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Rahardjo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota M. Indra Prasetyo, Cnbr Hakim Anggota Asmiwati |
Panitera | Panitera Pengganti: Mashuni Effendi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Masa kerja 7 Tahun 3 bulan Upah Rp. 2.930.304,14,- 8 X 0,5 X Rp. 2.930.304,14,- = Rp. 11.721.216,56,- 3 X Rp. 2.930.304,14,- = Rp. 8.790.912,42,- Rp. 2.930.304,14,- x 6 = Rp. 703.272.994,- 25 Jumlah = Rp. 21.215.401,974,- Terbilang : dua puluh satu juta dua ratus lima belas ribu empat ratus satu rupiah koma sembilan ratus tujuh puluh empat sen Rp. 2.930.304, 14; - Rp. 2.879. 000; = Rp. 51. 304, 14 Rp. 51. 304, 14; 10 bulan = Rp. 513. 041, 4; (lima ratus tiga belas ribu empat puluh satu empat sen); Terbilang : Lima juta delapan ratus enam puluh ribu tiga ratus empat rupiah koma empat belas sen; |
Tanggal Musyawarah | 17 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 24/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Smr
Statistik6215