- Menyatakan Terdakwa I. Age Aulia Christiyanto alias Saili bin Sugito dan Terdakwa II. Dwipa Riza Wardhana alias Eris bin almarhum Asi Suroso terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa II oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan lamanya penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa I dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu)unit kendaraan Toyota Rush 1,5G tahun 2013 warna putih Nopol AG 1803 RT Noka: MHFE2CJ32JDK034095 Nosin: DD6497B a.n Wiwin Wigiarti;
- 1 (satu) Buah Buku BPKB kendaraan Toyota Rush 1,5G tahun 2013 warna putih Nopol AG 1803 RT Noka: MHFE2CJ32JDK034095 Nosin : DD6497B a.n Wiwin Wigiarti;
- 1 (satu)lembar STNK kendaraan Toyota Rush 1,5G tahun 2013 warna putih Nopol AG 1803 RT Noka: MHFE2CJ32JDK034095 Nosin : DD6497B a.n Wiwin Wigiarti;
- 1 (satu) Buah Buku BPKB kendaraan Toyota Rush 1,5G tahun 2013 warna putih Nopol AG 1803 RT Noka: MHFE2CJ32JDK034095 Nosin : DD6497B a.n Wiwin Wigiarti;
- 1 (satu) buah kunci kontak.
- 1 (satu) lembar kwitansi DP pembelian Toyota Rush 1,5G tahun 2013 warna putih Nopol AG 1803 RT Noka: MHFE2CJ32JDK034095 Nosin : DD6497B a.n Wiwin Wigiarti;
- 1 (satu) lembar bukti Transfer dari Bank BRI;
- 1 (satu) buah buku rekening Bank BRI Syariah;
- 1 (satu) buah Kartu ATM;
- 1 (satu) buah Handphone Xiaomi Redmi warna hitam;
- 1 (satu) buah simcard Telkomsel.
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 101/Pid.B/2020/PN Trk |
|
Nomor | 101/Pid.B/2020/PN Trk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 6 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TRENGGALEK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Feri Anda |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hayadi, Br Hakim Anggota Abraham Amrullah |
Panitera | Panitera Pengganti: Galih Thoso Wibawanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi Drs. Suhud, S.H.,M.Hum. Dikembalikan kepada saksi Khoirul Hadi; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa I. Age Aulia Christiyanto; Dirampas untuk dimusnahkan; 7. Menetapkan agar Para Terdakwa dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 101/Pid.B/2020/PN Trk
Statistik693