- Menyatakan Terdakwa EKKI RINALDI NUGRAHA als.EKKI bin JAKA ANWAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, atau menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana dakwaan Kedua;
- Menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp.10.666.000.000,- (sepuluh milyar enam ratus enam puluh enam juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan lamanya penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) poket narkotika jenis sabu- sabu dengan berat 12,43 (dua belas koma empat puluh tiga) gram brutto atau 12,10 (dua belas koma sepuluh) gram netto;
- 1 (satu) poket narkotika jenis sabu- sabu dengan berat 8,26 (delapan koma dua puluh enam) gram brutto atau 7,93 (tujuh koma sembilan puluh tiga) gram netto;
- 1 (satu) poket narkotika jenis sabu- sabu dengan berat 4,76 (empat koma tujuh puluh enam) gram brutto atau 4,43 (empat koma empat puluh tiga) gram netto;
- 1 (satu) poket narkotika jenis sabu- sabu dengan berat 11,39 (sebelas koma tiga puluh sembilan) gram brutto atau 11,06 (sebelas koma nol enam) gram netto;
- 1 (satu) poket narkotika jenis sabu- sabu dengan berat 9,34 (sembilan koma tiga puluh empat) gram brutto atau 9,01 (sembilan koma nol satu) gram netto;
- 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah bak sampah, 1 (satu) bungkus kopi kapal api, dan 2 (dua) bendel plastik klip;
- Uang tunai sebesar Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), dirampas untuk negara;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN SAMARINDA Nomor 81/Pid.Sus/2021/PN Smr |
|
Nomor | 81/Pid.Sus/2021/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lucius Sunarno |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Parmatoni.br Hakim Anggota Nugrahini Meinastiti |
Panitera | Panitera Pengganti: Siti Mariana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Keseluruhan berat 46,18 (empat puluh enam koma delapan belas) gram brutto atau 44,53 (empat puluh empat koma lima puluh tiga) gram netto; Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 8 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 81/Pid.Sus/2021/PN Smr
Statistik273