- Menyatakan terdakwa Imam Achmad Bachrudin bin Rokhani Charis, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat?;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan. Dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Unit sepeda motor Suzuki Shogun No.Pol.AG-4356-YN;
- (satu) Lembar STNK Sepeda motor Suzuki Shogun No.Pol.AG-4356-YN Nomor Rangka:MH8FD110X3J257131 No. Mesin : E4011D262679;
- 1 (satu) Unit Kendaraan Suzuki Pick Up Carry Futura No.Pol.AG-8329-YF
- 1 (satu) lembar STNK kendaraan Suzuki Pick Up Carry Futura Nopol. AG 8329 YF No. Rangka MHYESL415EJ322924 No. Mesin G15AID960568 atas nama Eko Puji Ernawati, S.H., M.Hum.;
- 1 (satu) lembar SIM A an. Imam Achmad Bachrudin;
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 86/Pid.Sus/2020/PN Trk |
|
Nomor | 86/Pid.Sus/2020/PN Trk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Lalu Lintas |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TRENGGALEK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Feri Anda |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hayadi, Br Hakim Anggota Abraham Amrullah |
Panitera | Panitera Pengganti Arie Syamsul Bahri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dilkembalikan kepada saksi korban Subardjan melalui Saksi Mukhammad Yusuf; Dikembalikan kepada pemiliki toko JR Junior melalui saksi Fauzian Kemal Akbar; Dikembalikan kepada terdakwa Imam Achmad Bachrudin bin Rokhani Charis; 5. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 86/Pid.Sus/2020/PN Trk
Statistik336