- Menyatakan Terdakwa ASRUL, S.Pd Bin SAMMANG tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi? sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp375.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Fotocopy Proposal Penataan Sarana Usaha Pedagang Kaki Lima berikut Fotocopy Profil Koperasi, Fotocopy Surat Pernyataan menempati lokasi, Daftar Anggota Koperasi, Fotocopy Buku rekening An. Kop. SERBA USAHA MATTIROBULU, Fotocopy NPWP An. Kop. SERBA USAHA MATTIROBULU dan Fotocopy KTP An. ASRUL, S.Pd, HERMAN, HS dan HASNAWATI;
- Fotocopy Surat Pernyataan Belum Pernah Mendapatkan Program Bantuan;
- Fotocopy Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan;
- Fotocopy Daftar hadir Peserta Rapat Persetujuan Mengikuti Program Penataan Sarana Usaha Pedagang Kaki Lima;
- Fotocopy Notulen Rapat Persetujuan Untuk Mendapatkan Bantuan Penataan Sarana Usaha Pedagang Kaki Lima;
- Fotocopy Surat Pernyataan Kesanggupan Melaksanakan Program Penataan Sarana Usaha Pedagang Kaki Lima;
- Fotocopy Rencana anggaran biaya Penataan Sarana Usaha Pedagang Kaki Lima;
- Fotocopy Susunan Pengurus KSU Mattirobulu;
- Fotocopy Surat Pernyataan Domisili Kantor;
- Fotocopy Surat Keterangan Domisili Kantor Nomor : 52/KET-KNS/VII/2013 tanggal 29 Juli 2013;
- Fotocopy Surat Pernyataan An. ASRUL;
- Fotocopy Tanda daftar Perusahaan Koperasi;
- Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Besar KSU Mattirobulu;
- Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha KSU Mattirobulu;
- Fotocopy Surat Pengesahan Koperasi Sebagai Badan Hukum;
- Fotocopy Akta Perubahan Anggaran Dasar KSU Mattirobulu;
- Gambar Calon Lokasi Pedagang Kaki Lima;
- Fotocopy Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI tentang Pengesaha Perubahan Anggaran Dasar KSU Mattirobulu;
- Fotocopy Surat Rekomendasi Untuk Program Penataan PKL tahun 2013 Nomor : 518/ 63/ KOP-UMKM/ IX/ 2013 tanggal 12 September 2013;
- Fotocopy Surat Rekomendasi Nomor :518/ 358/ Disperindagkop-UMKM/ Kop bulan Agustus 2013;
- Fotocopy Surat Permohonan Rekomendasi Koperasi Peserta Program Penataan PKL Nomor : 518/ 374/ Disperindagkop-UMKM/ Kop tanggal 26 Agustus 2013;
- Gambar sebagian Pedagang kaki lima anggota Koperasi;
- Fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kab. Nunukan Nomor : 188.4/ 23/ DISPERINDAGKOP-UMKM/ KOPERASI tentang Penetapan Hasil Verifikasi Koperasi Calon Peserta Bantuan Penataan Sarana Usaha Pedagang kaki lima Dari Dana Hibah Kementrian Koperasi dan UKM RI Deputi Bidang Pemasaran dan Jaringan Usaha TA. 2013 tanggal 01 Agustus 2013;
- Fotocopy Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI Nomor : 07/PER/M.KUKM/XI/2012 tentang Pedoman Penyelenggaran Program Bantuan Sosial dalam rangka Pengembangan Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil tanggal 29 ? 11 ? 2012;
- Fotocopy Peraturan Deputi Menteri Bidang Pemasaran dan Jaringan Usaha Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI Nomor : 05/PER/Dep.4/I/2013 tentang Pedoman Teknis Program Bantuan Sosial Pengembangan Sarana Pemasaran dan Jaringan Usaha melalui Koperasi tanggal 18 Januari 2013;
- Fotocopy Keputusan Deputi Menteri Bidang Pemasaran dan Jaringan Usaha Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI Nomor : 54/Kep/Dep.4/IX/2013 tentang Penetapan Koperasi Peserta Program Bantuan Sosial Penataan Sarana Usaha Pedagang Kaki Lima (PKL)n TA. 2013 tanggal 13 September 2013;
- Fotocopy Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Deputi Bidang Pemasaran dan Jaringan Usaha Kementrian Koperasi dan Usaha Keciil dan Menengah Nomor :501/SK/PPK/Dep.4/IX/2013 tentang Penetapan Koperasi Penerima Bantuan Penataan Sarana Usaha Pedagang Kaki Lima (PKL) TA 2013 Tahap Kedelapan tanggal 17 September 2013 beserta lamlpiran.;
- Fotocopy Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa tanggal 31 Desember 2015 beserta lampiran;
- Fotocopy Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI Nomor : 518/141/SK/DPPK/V/2016 tentang Pembubaran Koperasi beserta lampiran;
- Fotocopy Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan tanggal 19 September 2013;
- Fotocopy Surat Permohonan Pencairan bantuan Dana Nomor : 57/KSU_Mattirobulu/IX/2013 tangal 19 September 2013;
- Fotocopy Berita Acara Penerimaan Dana Program Bantuan Sosial Penataan Sarana Usaha Pedagang Kaki Lima (PKL) TA.2013 bulan September 2013;
- Fotocopy Kuitansi Nomor : 023/KSU_Mattirobulu/IX/2013 tanggal 23 November 2013 dari Pejabat Pembuat Komitmen Deputi Bidang Pemasaran dan Jaringan usaha Kementrian Koperasi dan UKM kepada KSU Mattirobulu;
- Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana Dari Bendahara Umum Negara Tanggal 31-10-2013 Nomor : 310760E / 019 / 111;
- Fotocopy Surat Perintah membayar tanggal 29-10-2013 Nomor : 40942/622297/2013;\Fotocopy Surat Permintaan Pembayaran tanggal 07-10-2013 dari PPK;
- Fotocopy Daftar Rincian Permintaan Pembayaran tanggal 07 Oktober 2013;
- Fotocopy Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja tanggal 07 Oktober 2013;
- Fotocopy Ringkasan Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Deputi Bidang Pemasaran dan Jaringan Usaha Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI tentang Penetapan Koperasi Penerima Bantuan Penataan Sarana Usaha Pedagang Kaki Lima (PKL) TA 2013 Tahap Kedelapan tanggal 07 Oktober 2013;
- Surat pernyataan penyerahan uang dari Sdr. ASRUL kepada Sdr. M. ILYAS;
- Surat Perjanjian antara Sdr. ASRUL, S.Pd dengan Sdr. MUHAMMAD ILYAS tanggal 01 Januari 2014;
- Kwitansi Nomor : 056/MKN/14 tanggal 12-03-2014 selanjutnya kwitansi Nomor : 081/MKN/14 tanggal 03-05-2014 dan kwitansi Nomor : 022/MKN/14 tanggal 05-01-2014;
- Fotocopy Laporan Progress Pekerjaan Pembangunan Pasar Pedagang Kaki Lima Kab. Nunukantanggal 21 Februari 2014 beserta lampiran foto Dokumentasi Lokasi;
- Fotocopy Surat Permintaan Laporan Realisasi Fisik bulan Februari 2014, Januari 2014, Desember 2013, Oktober 2013, November 2013,September 2013;
- Fotocopy Surat Pernyataan Pelantikan An. SRI SURYATI, SH Nomor 821.2/91/BKDD-III/I/2010 tanggal 07 Januari 2010;
- Fotocopy Surat Pernyataan Pelantikan An. SRI SURYATI, SH Nomor : 821/276-123/BKDD-III/2016 tanggal 30 Desember 2016;
- Fotocopy Surat Pernyataan Pelantikan An. FREDY, S.Kom Nomor : 821.2/179-7/BKDD-III/VI/2015 tanggal 17 Juni 2015.
Putusan PN SAMARINDA Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr |
|
Nomor | 31/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Deky Velix Wagiju |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Joni Kondolele, Br Hakim Anggota Ukar Priyambodo |
Panitera | Panitera Pengganti: Aris Priyo Utomo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara; 7. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlahRp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 31/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr
Statistik10122