- Menyatakan terdakwa A. JOHANSYAH Bin (Alm) MUHAMMAD HASAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menyuruh melakukan serta terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (bulan) Bulan;
- Menghukum terdakwa A. JOHANSYAH Bin (Alm) MUHAMMAD HASAN untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 809.168.250,00 (delapan ratus sembilan juta seratus enam puluh delapan ribu dua ratus lima puluh rupiah), namun oleh karena Terdakwa telah mengembalikan sebagian nilai kerugian negara sejumlah Rp247.000.000,00 (Dua ratus empat puluh tujuh juta rupiah), maka uang pengembalian tersebut dikompensasikan sebagai pengurang uang ppengganti, dan kekurangannya sejumlah Rp562.168.250 (Lima ratus enam puluh dua juta seratus enam puluh delapan ribu dua ratus lima puluh rupiah) Terdakwa harus membayar kekurangan uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa: (Terlampir dalam putusan)
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN SAMARINDA Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr |
|
Nomor | 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ir. Abdul Rahman Karim |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Parmatoni.br Hakim Anggota Arwin Kusmanta |
Panitera | Panitera Pengganti: Septi Novia Arini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 1 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr
Statistik20941