- Menyatakan Terdakwa KOIRI bin almarhum MUSADI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGAN PEREMPUAN YANG BUKAN ISTRINYA;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) potong kaos lengan pendek warna putih kombinasi hitam, 1 (satu) potong celana panjang kain warna hitam, 1 (satu) potong celana dalam warna coklat, 1 (satu) potong celana training panjang warna hitam kombinasi orange, 1 (satu) potong kaos lengan pendek warna biru tua kombinasi merah dan putih, 1 (satu) unit handphone merek Samsung tipe A50 warna hitam, 1 (satu) rok pendek warn acoklat motif batik, 1 (satu) potong celana dalam warna pink, 1 (satu) potong daster warna hijau muda, 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna hitam tipe RH-112 model 1202 IMEI 351932/03/575941/3 tanpa tutup belakang, dimusnahkan;
- 1 (satu) buah alat perekam kamera Full HD 1920x1080SQ16 mini DV warna hitam beserta doosbooknya dan 1 (satu) buah buku nikah warna merah dengan nomor 147/01/IV/2011 yang diterbitkan oleh KUA Kecamatan Karangan Kabupaten Trenggalek, dikembalikan kepada Saksi Juli;
- Uang tunai Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah), dirampas untuk negara;
- 1 (satu) buah buku nikah warna merah milik Koiri dengan nomor 33/18/V/1995, dikembalikan kepada Terdakwa;
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 82/Pid.B/2020/PN Trk |
|
Nomor | 82/Pid.B/2020/PN Trk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap Kesusilaan |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Kesusilaan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 2 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TRENGGALEK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Deny Riswanto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Feri Anda, Hakim Anggota Diah Astuti Miftafiatun |
Panitera | Panitera Pengganti: Galih Thoso Wibawanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 20 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 82/Pid.B/2020/PN Trk
Statistik16248