- Menyatakan Terdakwa WELLY SETIAWAN GAFFAR Als WELLY Bin ABDUL GAIZ GAFFAR terbukti bersalah melakukan tindak pidana ?Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa WELLY SETIAWAN GAFFAR Als WELLY Bin ABDUL GAIZ GAFFAR dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sebesar Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mampu membayar maka akan digantikan dengan hukuman penjara selama 2 (dua) Bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) bungkus/poket Narkotika jenis shabu seberat 27,4 (Dua Puluh Tujuh Koma Empat) gram bruto atau 26,49 (dua enam koma empat sembilan) gram netto;
- 1 (satu) buah dompet warna biru;
- 1 (satu) bendel plastik klip;
- 1 (satu) buah sendok penakar;
- 1 (satu) buah timbangan digital merk harnic;
- 1 (satu) unit HP Android merk xiomi warna pink;
- 1 (satu) unit HP Samsung Lipat warna hitam;
- 1 (satu) unit HP iPhone 8 warna merah;
- 1 (satu) unit HP Android VIVO warna biru;
- 1 (satu) HP Nokia warna biru;
- 1 (satu) unit motor merk Yamaha Fino warna merah KT 3924 BQ;
- Membebankan kepada Terdakwa agar membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.- (Lima Ribu rupiah);
Putusan PN SAMARINDA Nomor 43/Pid.Sus/2021/PN Smr |
|
Nomor | 43/Pid.Sus/2021/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Joni Kondolele |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Deky Velix Wagiju, Hakim Anggota Yulius Christian Handratmo |
Panitera | Panitera Pengganti: Mashuni Effendi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas Untuk Negara Untuk Selanjutnya Dilakukan Pemusnahan; dikembalikan kepada DICKY ANDRIAWAN Als DICKY Bin ENDRI PURWANTO |
Tanggal Musyawarah | 23 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 43/Pid.Sus/2021/PN Smr
Statistik349