- Menyatakan Terdakwa ROMY RAFSANJANI alias ROMY bin FARID RUDHI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TANPA HAK MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dapat dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 7 (tujuh) poket sabu-sabu kemasan plastik bening terdiri masing-masing dengan berat :
- Satu poket sabu-sabu kemasan plastik bening dengan berat kotor + 0,30 (nol koma tiga puluh) gram;
- Satu poket sabu-sabu kemasan plastik bening dengan berat kotor + 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram;
- Satu poket sabu-sabu kemasan plastik bening dengan berat kotor + 0,16 (nol koma enam belas) gram;
- Satu poket sabu-sabu kemasan plastik bening dengan berat kotor + 0,17 (nol koma tujuh belas) gram;
- Satu poket sabu-sabu kemasan plastik bening dengan berat kotor + 0,16 (nol koma enam belas) gram;
- Satu poket sabu-sabu kemasan plastik bening dengan berat kotor + 0,17 (nol koma tujuh belas) gram;
- Satu poket sabu-sabu kemasan plastik bening dengan berat kotor + 0,16 (nol koma enam belas) gram;
- 1 (satu) buah handphone merek Samsung tipe J5 warna hitam dengan SIM card 085732221309 dan 089505597830 dengan IMEI 1 : 357202072003917/01 dan IMEI 2 : 357203072003915;
- 1 (satu) buah handphone merek Oppo warna hitam dengan SIM card 081252194113 dengan IMEI 1 : 869299026798494 dan IMEI 2 : 869299026798486;
- 1 (satu) buah alat bong beserta pipetnya;
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 54/Pid.Sus/2020/PN Trk |
|
Nomor | 54/Pid.Sus/2020/PN Trk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 28 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TRENGGALEK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Diah Astuti Miftafiatun |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hayadi, Br Hakim Anggota Feri Anda |
Panitera | Panitera Pengganti: Galih Thoso Wibawanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam pembuktian perkara Terdakwa Hidayat Adi Pratama bin Amal Subagio; 4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 54/Pid.Sus/2020/PN Trk
Statistik6125