- Menyatakan Terdakwa MAHMUDI alias SULTAN bin almarhum ABU ZAHRI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ANAK UNTUK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA, sebagaimana dakwaan primer;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan kurungan
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) potong baju dres warna rok panjang warna biru, 1 (satu) potong baju kaos warna biru, 1 (satu) potong celana pendek warna biru kombinasi putih motif garis-garis, 1 (satu) potong BH warna abu-abu, 1 (satu) potong BH warna pink kombinasi cokelat, 1 (satu) potong celana dalam warna putih kombinasi pink, 1 (satu) potong celana dalam warna cokelat, 1 (satu) potong sarung warna merah, , 1 (satu) potong kaos dalam warna putih, 1 (satu) potong celana dalam warna hitam, 1 (satu) buah HP merk samsung type galaxy tab 3V warna putih dengan nomor imei : 359143060847709, nomor sim card : 082140946368, dimusnahkan;
- 1 (satu) buah paspor warna hijau milik MAHMUDI, dikembalikan kepada Terdakwa;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 39/Pid.Sus/2020/PN Trk |
|
Nomor | 39/Pid.Sus/2020/PN Trk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TRENGGALEK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Diah Astuti Miftafiatun |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hayadi, Br Hakim Anggota Feri Anda |
Panitera | Panitera Pengganti: Sumitro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 12 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 12 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 39/Pid.Sus/2020/PN Trk
Statistik3925