- Menyatakan Terdakwa ANDI MUHAMAAD ZULHAM Bin DARWIS ISMAIL secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ANDI MUHAMAAD ZULHAM Bin DARWIS ISMAIL dengan Pidana Penjara selama 2 (Dua) Tahun dan denda sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mampu membayar maka akan digantikan dengan hukuman penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Rangkap Screen Shoot Postingan di media social Instagram;
- 1 (satu) Rangkap Screen Shoot Percakapan Whatsap antara 082155116805 (Pelapor) dan 082253366719;
- 1 (satu) buah Flashdisk yang berisi Video Rekaman layer Instastory akun Instagram ??SAND_AGUSTIN25 dengan Duarasi 01.02 Detik;
- 1 (satu) buah Handphone Samsung Galaxy A7 2017 Warna Hitam No Imei 357059080677631-01/357060080677639-01 Yang berisi foto bugil dan Video berhubungan badan dengan durasi 1.36 menit sesuai dengan yang telah di sebar luaskan di media social;
- 1 (satu) buah akun Instagram ??SAND_AGUSTIN25?? dengan password ??BISMILLAH901??;
- 1 (satu) buah akun Instagram ??RAHINASANSHOP?? Dengan Password ??BISMILLAH901??;
- 1 (satu) buah Akun facebook ??RAHINA SANSHOP?? Dengan Password ??BISMILLAH901??;
- 1 (satu) buah Sim Card Nomor ??082253366719??;
- Membebankan kepada terdakwa agar membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN SAMARINDA Nomor 863/Pid.Sus/2020/PN Smr |
|
Nomor | 863/Pid.Sus/2020/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Deky Velix Wagiju |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Joni Kondolele, Br Hakim Anggota Ir. Abdul Rahman Karim |
Panitera | Panitera Pengganti: Syarifah Nornily |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Terlampir dalam berkas perkara; Dirampas untuk negara, dan selanjutnya untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 863/Pid.Sus/2020/PN Smr
Statistik529346