- Menyatakan Terdakwa Crispinus Meo Soli alias Cris tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja yang dilakukannya secara terus-menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) jepitan fotokopi Formulir Permohonan Pinjaman;
- 1 (satu) jepitan fotokopi Slip Penarikan dana Sibuhar;
- 1 (satu) jepitan fotokopi Slip Penarikan Realisasi Pinjaman Koperasi Kredit Setiawan;
- 1 (satu) lembar fotokopi Surat Mutasi Koperasi Kredit Setiawan dengan nomor 072/M/KK/SK/VIII-2015 tanggal 31 Agustus 2015;
- 6 (enam) dokumen laporan keuangan Kopdit Setiawan Bajawa Tahun 2017, diantaranya bulan Mei, Juni, Juli, Agustus, November, dan Desember;
- 7 (tujuh) dokumen laporan keuangan Kopdit Setiawan Bajawa tahun 2018, diantaranya bulan : Februari, maret, April, Mei, Juni, September dan Oktober;
- 4 (empat) dokumen buku besar kas Kopdit Setiawan Bajawa tahun 2018 bulan November dan dan tahun 2019 bulan Januari, April, dan Juli;
- 1 (satu) jepitan fotokopi kwitansi yang ditandatangani oleh Saudara Crispinus Meo Soli;
Putusan PN BAJAWA Nomor 29/Pid.B/2020/PN Bjw |
|
Nomor | 29/Pid.B/2020/PN Bjw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 4 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BAJAWA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Made Muliartha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Philipus Jonathan Nainggolan, Br Hakim Anggota Yoseph Soa Seda |
Panitera | Panitera Pengganti Maria Septiwati Raga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara Nomor Pol : BP/14/II/2020/Reskrim tanggal 25 Februari 2020 atas nama Terdakwa Crispinus Meo Soli alias Cris; Dikembalikan kepada Koperasi Kredit (Kopdit) Setia Kawan (Setiawan) Bajawa melalui Saksi Magdalena Fono Meo alias Lena; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 29/Pid.B/2020/PN_Bjw.zip
- Download PDF
- 29/Pid.B/2020/PN_Bjw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 29/Pid.B/2020/PN Bjw
Statistik8942