- Menolak eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan status hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat sebagai karyawan tetap;
- Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat putus/berakhir terhitung sejak tanggal 1 Januari 2019;
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus upah/gaji Para Penggugat untuk selama 12 (dua belas) bulan dengan rincian sebagai berikut :
- PENGGUGAT I - MUCHTAR EFENDI,
- PENGGUGAT II - SAMANI,
- PENGGUGAT III - NORLIANSYAH,
- PENGGUGAT IV - WAHYUDI,
- PENGGUGAT V - DONI HENDRAWAN,
- PENGGUGAT VI - LUKMAN LAMANI,
- PENGGUGAT VII - RIZKY AGUSTIAWAN,
- PENGGUGAT VIII - YOLLA ANILDA,
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus denda keterlambatan membayar upah sebesar 50 % (lima puluh persen) dari upah yang seharusnya dibayarkan kepada Para Penggugat, dengan rincian sebagai berikut :
- PENGGUGAT I - MUCHTAR EFENDI, Upah Terkahir = Rp. 2.305.000,- x 12 Bulan = 27.660.000,- x 50 % = Rp. 13.830.000,- (Terbilang : Tiga belas juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah);
- PENGGUGAT II - SAMANI, Upah Terkahir = Rp. 2.305.000,- x 12 Bulan = 27.660.000,- x 50 % = Rp. 13.830.000,-
- PENGGUGAT III - NORLIANSYAH, Upah Terkahir = Rp. 2.305.000,- x 12 Bulan = 27.660.000,- x 50 % = Rp. 13.830.000,-
- PENGGUGAT IV - WAHYUDI, Upah Terkahir = Rp. 2.305.000,- x 12 Bulan = 27.660.000,- x 50 % = Rp. 13.830.000,-
- PENGGUGAT V - DONI HENDRAWAN, Upah Terkahir = Rp. 2.305.000,- x 12 Bulan = 27.660.000,- x 50 % = Rp. 13.830.000,- (Terbilang : Tiga belas juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah);
- PENGGUGAT VI - LUKMAN LAMANI, Upah Terkahir = Rp. 2.305.000,- x 12 Bulan = 27.660.000,- x 50 % = Rp. 13.830.000,- (Terbilang : Tiga belas juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah);
- PENGGUGAT VII - RIZKY AGUSTIAWAN, Upah Terkahir = Rp. 2.305.000,- x 12 Bulan = 27.660.000,- x 50 % = Rp. 13.830.000,- (Terbilang : Tiga belas juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah);
- PENGGUGAT VIII - YOLLA ANILDA, Upah Terkahir = Rp. 2.305.000,- x 12 Bulan = 27.660.000,- x 50 % = Rp. 13.830.000,- (Terbilang : Tiga belas juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2018 kepada Para Penggugat dengan rincian sebagai berikut :
- PENGGUGAT II - SAMANI :
- Upah Terkahir = Rp. 2.305.000,-;
- Masa Kerja = 11 Bln (MK<12 Bulan);
- PENGGUGAT III - NORLIANSYAH :
- Upah Terkahir = Rp. 2.305.000,-;
- Masa Kerja = 69 Bln (MK>12 Bulan);
- PENGGUGAT IV - WAHYUDI :
- Upah Terkahir = Rp. 2.305.000,-;
- Masa Kerja = 69 Bln (MK>12 Bulan);
- PENGGUGAT V - DONI HENDRAWAN :
- Upah Terkahir = Rp. 2.305.000,-;
- Masa Kerja = 22 Bln (MK>12 Bulan);
- PENGGUGAT VI - LUKMAN LAMANI :
- Upah Terkahir = Rp. 2.305.000,-;
- Masa Kerja = 40 Bln (MK>12 Bulan);
- PENGGUGAT VII - RIZKY AGUSTIAWAN :
- Upah Terkahir = Rp. 2.305.000,-;
- Masa Kerja = 22 Bln (MK>12 Bulan);
- PENGGUGAT VIII - YOLLA ANILDA :
- Upah Terkahir = Rp. 2.305.000,-;
- Masa Kerja = 40 Bln (MK>12 Bulan);
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan penggantian hak kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut :
- PENGGUGAT I - MUCHTAR EFENDI :
- Pesangon = (4 x 2.305.000,- x 2) = Rp. 18.440.000,-;
- Penghargaan Masa Kerja = (2 x 2.305.000,-) = Rp. 4.610.000,-;
- Hak Perumahan & Pengobatan = ((a+b) x 15%) = Rp. 3.457.500,-;
- PENGGUGAT II - SAMANI :
- Pesangon = (1 x 2.305.000,- x 2) = Rp. 4.610.000,-;
- Hak Perumahan & Pengobatan = (a x b (15%)) = Rp. 691.000,-;
- PENGGUGAT III - NORLIANSYAH :
- Pesangon = (6 x 2.305.000,- x 2) = Rp. 27.660.000,-;
- Penghargaan Masa Kerja = (2 x 2.305.000,-) = Rp. 4.610.000,-;
- Hak Perumahan & Pengobatan = ((a+b) x 15%) = Rp. 4.840.500,-;
- PENGGUGAT IV - WAHYUDI :
- Pesangon = (6 x 2.305.000,- x 2) = Rp. 27.660.000,-;
- Penghargaan Masa Kerja = (2 x 2.305.000,-) = Rp. 4.610.000,-;
- Hak Perumahan & Pengobatan = ((a+b) x 15%) = Rp. 4.840.500,-;
- PENGGUGAT V - DONI HENDRAWAN :
- PENGGUGAT VI - LUKMAN LAMANI :
- Pesangon = (4 x 2.305.000,- x 2) = Rp. 18.440.000,-;
- Penghargaan Masa Kerja = (2 x 2.305.000,-) = Rp. 4.610.000,-;
- Hak Perumahan & Pengobatan = ((a+b) x 15%) = Rp. 3.457.500,-;
- PENGGUGAT VII - RIZKY AGUSTIAWAN :
- Pesangon = (2 x 2.305.000,- x 2) = Rp. 9.220.000,-;
- Hak Perumahan & Pengobatan = (a x b (15%)) = Rp. 1.383.000,-;
- PENGGUGAT VIII - YOLLA ANILDA :
- Pesangon = (4 x 2.305.000,- x 2) = Rp. 18.440.000,-;
- Penghargaan Masa Kerja = (2 x 2.305.000,-) = Rp. 4.610.000,-;
- Hak Perumahan & Pengobatan = ((a+b) x 15%) = Rp. 3.457.500,-;
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN SAMARINDA Nomor 73/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Smr |
|
Nomor | 73/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Hak Pekerja Karena Upah Tidak Dibayar |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Rahardjo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota M. Indra Prasetyo, Cnbr Hakim Anggota Asmiwati |
Panitera | Panitera Pengganti: Noventrix Sadly, Kom. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Upah Terkahir = Rp. 2.305.000,- x 12 Bulan = 27.660.000,- (Terbilang : Dua puluh tujuh juta enam ratus enam puluh ribu rupiah); Upah Terkahir = Rp. 2.305.000,- x 12 Bulan = 27.660.000,- (Terbilang : Dua puluh tujuh juta enam ratus enam puluh ribu rupiah); Upah Terkahir = Rp. 2.305.000,- x 12 Bulan = 27.660.000,- (Terbilang : Dua puluh tujuh juta enam ratus enam puluh ribu rupiah); Upah Terkahir = Rp. 2.305.000,- x 12 Bulan = 27.660.000,- (Terbilang : Dua puluh tujuh juta enam ratus enam puluh ribu rupiah); Upah Terkahir = Rp. 2.305.000,- x 12 Bulan = 27.660.000,- (Terbilang : Dua puluh tujuh juta enam ratus enam puluh ribu rupiah); Upah Terkahir = Rp. 2.305.000,- x 12 Bulan = 27.660.000,- (Terbilang : Dua puluh tujuh juta enam ratus enam puluh ribu rupiah); Upah Terkahir = Rp. 2.305.000,- x 12 Bulan = 27.660.000,- (Terbilang : Dua puluh tujuh juta enam ratus enam puluh ribu rupiah); Upah Terkahir = Rp. 2.305.000,- x 12 Bulan = 27.660.000,- (Terbilang : Dua puluh tujuh juta enam ratus enam puluh ribu rupiah); Total seluruhnya Rp. 221.280.000,- (Dua ratus dua puluh satu juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah); (Terbilang : Tiga belas juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah); (Terbilang : Tiga belas juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah); (Terbilang : Tiga belas juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah); Total seluruhnya Rp. 110.640.000,- ( seratus sepuluh juta enam ratus empat puluh ribu rupiah); 1. PENGGUGAT I - MUCHTAR EFENDI : - Upah Terkahir = Rp. 2.305.000,-; - Masa Kerja = 40 Bln (MK>12 Bulan); THR 2018 = ((b/12) x a) = Rp. 2.305.000,-; (Terbilang : Dua juta tiga ratus lima ribu rupiah); THR 2018 = ((b/12) x a) = Rp. 2.112.000,-; (Terbilang : Dua juta seratus dua belas ribu rupiah); THR 2018 = ((b/12) x a) = Rp. 2.305.000,-; (Terbilang : Dua juta tiga ratus lima ribu rupiah); THR 2018 = ((b/12) x a) = Rp. 2.305.000,-; (Terbilang : Dua juta tiga ratus lima ribu rupiah); THR 2018 = ((b/12) x a) = Rp. 2.305.000,-; (Terbilang : Dua juta tiga ratus lima ribu rupiah); THR 2018 = ((b/12) x a) = Rp. 2.305.000,-; (Terbilang : Dua juta tiga ratus lima ribu rupiah); THR 2018 = ((b/12) x a) = Rp. 2.305.000,-; (Terbilang : Dua juta tiga ratus lima ribu rupiah); THR 2018 = ((b/12) x a) = Rp. 2.305.000,-; (Terbilang : Dua juta tiga ratus lima ribu rupiah); Upah Terkahir = Rp. 2.305.000,-; Masa Kerja = 3 Thn 4 Bln; Jumlah (a + b + c) = Rp. 26.507.500,- (Terbilang : Dua puluh enam juta lima ratus tujuh ribu lima ratus rupiah); Upah Terkahir = Rp. 2.305.000,-; Masa Kerja = 11 Bln; Jumlah (a + b) = Rp. 5.301.000,- (Terbilang : Lima juta tiga ratus satu ribu rupiah); Upah Terkahir = Rp. 2.305.000,-; Masa Kerja = 5 Thn 9 Bln; Jumlah (a + b + c) = Rp. 37.110.500,- (Terbilang : Tiga puluh tujuh juta seratus sepuluh ribu lima ratus rupiah); Upah Terkahir = Rp. 2.305.000,-; Masa Kerja = 5 Thn 9 Bln; Jumlah (a + b + c) = Rp. 37.110.500,- (Terbilang : Tiga puluh tujuh juta seratus sepuluh ribu lima ratus rupiah); - Upah Terkahir = Rp. 2.305.000,-; Masa Kerja = 1 Thn 10 Bln; - Pesangon = (2 x 2.305.000,- x 2) = Rp. 9.220.000,- - Hak Perumahan & Pengobatan = (a x b (15%)) = Rp. 1.383.000,- Jumlah (a + b) = Rp. 10.603.000,- (Terbilang : Sepuluh juta enam ratus tiga ribu rupiah); Upah Terkahir = Rp. 2.305.000,-; Masa Kerja = 3 Thn 4 Bln; Jumlah (a + b + c) = Rp. 26.507.500,- (Terbilang : Dua puluh enam juta lima ratus tujuh ribu lima ratus rupiah); Upah Terkahir = Rp. 2.305.000,-; Masa Kerja = 1 Thn 10 Bln; Jumlah (a + b) = Rp. 10.603.000,- (Terbilang : Sepuluh juta enam ratus tiga ribu rupiah); Upah Terkahir = Rp. 2.305.000,-; Masa Kerja = 3 Thn 4 Bln; Jumlah (a + b + c) = Rp. 26.507.500,- (Terbilang : Dua puluh enam juta lima ratus tujuh ribu lima ratus rupiah); Total seluruhnya sebesar Rp. 180.250.500,- ( Seratus delapan puluh juta dua ratus lima puluh ribu lima ratus rupiah) 8. Membebankan biaya perkara sejumlah Rp 423.000,- (Empat ratus dua puluh tiga ribu rupiah) kepada Tergugat ; |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 73/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Smr
Statistik11623