- Menyatakan Terdakwa terdakwa I ( SADAM HARDINATA Bin H.MUHAMMAD HATTA ) dan Terdakwa II ( FAISAL AKBAR Bin SUTRISNO ) terbukti bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta bersama-sama melakukan penipuan ?;
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa SADAM HARDINATA Bin H.MUHAMMAD HATTA dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan Terdakwa FAISAL AKBAR Bin SUTRISNO dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah Jaket Hoodie warna merah merk Celcius;
- 1 (satu) buah topi warna ABU ABU TUA merk RIP CURL;
- 1 (satu) buah baju ham warna PUTIH corak hitam merk VALNO;
- 1 (satu) buah celana panjang warna HITAM merk VOLCOM;
- 1 (satu) buah topi warna HITAM merk RIP CURL ;
- 1 (satu) pasang sepatu warna HITAM MERK VOLCOM;
- 1 (satu) buah BAJU KAOS warna PUTIH merk NO FEAR;
- 1 (satu) buah topi warna ABU ABU merk QUIK SILVER;
- 1 (satu) pasang SENDAL warna HITAM merk NO FEAR;
- 1 (satu) buah HP merk VIVO warna BIRU;
- Rekening BRI nomor Rekening : 4573-01-019698-53-8 atas nama M.SAID ALWI;
- uang senilai Rp. 3.000.000 ,- (tiga juta rupiah);
- Membebankan agar para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN SAMARINDA Nomor 935/Pid.Sus/2020/PN Smr |
|
Nomor | 935/Pid.Sus/2020/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Joni Kondolele |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ir. Abdul Rahman Karim, Hakim Anggota Deky Velix Wagiju |
Panitera | Panitera Pengganti: Syarifah Nornily |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Saksi Amir Mahmud Bin Nurhadi; |
Tanggal Musyawarah | 27 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 935/Pid.Sus/2020/PN Smr
Statistik319257