- Menyatakan terdakwa MUHAMMAD WAHYU alias WAHYU bin SAMSUDIN terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?memiliki, menyimpan, menguasai, Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan denda Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentutan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) Poket/bungkus narkotika jenis shabu seberat 0,68 (nol koma enam puluh delapan) gram bruto atau atau 0,30 (nol koma tiga puluh) gram netto, yang setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang dikeluarkan Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No.Lab.: 8445/NNF/2020 tertanggal 9 Oktober 2020, terdapat sisa barang bukti tersebut : 16901/2020/NNF dikembalikan berat netto 0,083 gram, dan 16902/2020/NNF dikembalikan berat netto 0,075 gram.
- 1 (satu) unit Hp android Merk VIVO warna hitam.
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Suzuki dengan No Pol KT 3513 MB warna hitam
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN SAMARINDA Nomor 948/Pid.Sus/2020/PN Smr |
|
Nomor | 948/Pid.Sus/2020/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Deky Velix Wagiju |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Joni Kondolele, Br Hakim Anggota Ir. Abdul Rahman Karim |
Panitera | Panitera Pengganti: Aris Priyo Utomo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada terdakwa |
Tanggal Musyawarah | 10 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 948/Pid.Sus/2020/PN Smr
Statistik224