Putusan PN SAMARINDA Nomor 703/Pid.Sus/2020/PN Smr |
|
Nomor | 703/Pid.Sus/2020/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 31 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nugrahini Meinastiti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lucius Sunarno, Br Hakim Anggota R. Yoes Hartyarso |
Panitera | Panitera Pengganti: Khalid |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengadii: 1. Menyatakan terdakwa Hiji Az Zuhri Als Bejo Bin Hilal, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Pemufakatan Jahat Tanpa Hak Atau Melawan Hukum membeli Narkotika Golongan I " sebagaimana dakwaan Alternatif Kesatu ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hiji Az Zuhri Als Bejo Bin Hilal, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 05 (lima) tahun dan denda pidana sjumlah Rp.1.000.000.000,- ( satu milyar rupiah) dengan ketentua apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 2 (dua) poket/bungkus sabu setelah ditimbang dengan berat 0,68 (nol koma enam puluh delapan ) gram brutto, yang terdiri dari 1 (satu) poket / bungkus Narkotika jenis sabu seberat 0,42 gram brutto atau 0,24 netto , 1 (satu) poket / bungkus Narkotika jenis sabu seberat 0,26 gram brutto atau 0,08 netto ; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk pemeriksaan dalam perkara Pendi Sugiarto Als Pendi Bin Maddiyah ; - 1(satu) buah kotak rokok merk G.A bold warna hitam ; - 1 (satu) buah tas kecil warna abu - abu ; - 1 (satu) buah timbangan digital ; - 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha MX warna hitam KT 2346 BAZ ; - 1 (satu) Unit Hp Android Merk Oppo warna Gold ; Dirampas untuk Negara ; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumalah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 19 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 703/Pid.Sus/2020/PN Smr
Statistik355