- Menyatakan Terdakwa NISFIANNUR AKBAR Als AKBAR Bin MASRANI HAMZAH,telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENJUAL NARKOTIKA GOLONGAN I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada TerdakwaNISFIANNUR AKBAR Als AKBAR Bin MASRANI HAMZAH,oleh karena itu dengan pidana penjara selama 05(lima) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 03(Tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwatetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) poket Narkotika jenis shabu setelah ditimbang dengan berat 1,23(satu koma dua puluh tiga) grambruttoatau 0,26(nolkomadelapan belas)gramnetto terdiri bungkus kesatu berat brutto 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram atau 0,11 (nol koma sebelas) gram netto, bungkus kedua berat brutto 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram atau 0,08 (nol koma nol delapan) gram netto, bungkus ketiga berat brutto 0,43 (nol puluh tiga) gram atau 0,07 (nol koma nol tujuh) gram netto;
- 1 (satu) unit handphone merk Iphone 5warna hitam;
- 1 (satu) unit mobil Xenia warna putih KT 1943 WH;
Putusan PN SAMARINDA Nomor 819/Pid.Sus/2020/PN Smr |
|
Nomor | 819/Pid.Sus/2020/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Budi Santoso |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nugrahini Meinastiti, Br Hakim Anggota R. Yoes Hartyarso |
Panitera | Panitera Pengganti Rosmala Mardeanty Situngkir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 819/Pid.Sus/2020/PN Smr
Statistik285