- Menyatakan Terdakwa MASITAH PUTRI alias PUTRI binti H. MANSYUR secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, Narkotika Golongan I bukan tanaman? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MASITAH PUTRI alias PUTRI binti H. MANSYUR dengan Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah ) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mampu membayar maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) poket / bungkus narkotika shabu berat 0,68 (nol koma enam puluh delapan) Gram/brutto, yang setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang dikeluarkan Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No.Lab.: 8311/NNF/2020 tertanggal 5 Oktober 2020, terdapat sisa barang bukti tersebut : 16790/2020/NNF dikembalikan tanpa isi, 16791/2020/NNF dikembalikan berat netto + 0,034 gram, dan 16792/2020/NNF dikembalikan berat netto + 0,059 gram;
- 1 (satu) lembar plastik klip;
- 1 (satu) sendok penakar;
- 1 (satu) timbangan digital;
- Membebankan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN SAMARINDA Nomor 911/Pid.Sus/2020/PN Smr |
|
Nomor | 911/Pid.Sus/2020/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Joni Kondolele |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ir. Abdul Rahman Karim, Hakim Anggota Deky Velix Wagiju |
Panitera | Panitera Pengganti: Syarifah Nornily |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 911/Pid.Sus/2020/PN Smr
Statistik276