- Terdakwa I. RIO NARDO HARDIANTO alias RIO Bin SUHARTO Terdakwa II. IRFAN Bin SAHRUL Terdakwa III. ANDRI KURNIAWAN alias ANDRI Bin ARIFIN dan Terdakwa IV. TAUFIK HIDAYAT Bin ABDUL SANI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Melakukan Penggelapan Dalam Jabatan Sebagai Satu Perbuatan Yang Diteruskan;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa I. RIO NARDO HARDIANTO alias RIO Bin SUHARTO dengan pidana penjara 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, Terdakwa II. IRFAN Bin SAHRUL dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan, Terdakwa III. ANDRI KURNIAWAN alias ANDRI Bin ARIFIN dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan Terdakwa IV. TAUFIK HIDAYAT Bin ABDUL SANI dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa masing-masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN SAMARINDA Nomor 931/Pid.B/2020/PN Smr |
|
Nomor | 931/Pid.B/2020/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nugrahini Meinastiti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Budi Santoso, Br Hakim Anggota R. Yoes Hartyarso |
Panitera | Panitera Pengganti: Khalid |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - 1 (satu) Bendel hasil audit; - 3 (tiga) Surat pernyataan Sdr RIO, Sdr IRFAN dan Sdr ANDRI. tetap terlampir dalam berkas Perkara; - 1 (satu) Baju kaos warna putih merk ORONEWELT; - 1 (satu) Sepatu warna hitam merk NEVERTOOLAVISH; - 1 (satu) Jaket warna hitam merk VALLEY; - 1 (satu) Buah sepatu warna biru merk REBELLION; dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 931/Pid.B/2020/PN Smr
Statistik588