- Menyatakan Terdakwa I TUMIN Anak dari SALIDUNG dan Terdakwa II SUNDAK Anak dari LAMBOT tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair;
- Menyatakan Terdakwa I TUMIN Anak dari SALIDUNG dan Terdakwa II SUNDAK Anak dari LAMBOT tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??Turut serta melakukan Tindak Pidana Korupsi? sebagaimana dalam dakwaan subsidiair;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) Tahun dan 10 (sepuluh) Bulan dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) Bulan;
- Menghukum Terdakwa I TUMIN Anak dari SALIDUNG untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dan Terdakwa II SUNDAK Anak dari LAMBOT untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa: (terlampir dalam E-Doc Putusan),Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Nomor : 27/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr atas nama terdakwa MARTEN, SP.d Anak Dari ASSAY;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN SAMARINDA Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr |
|
Nomor | 26/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rustam |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lucius Sunarno, Br Hakim Anggota Ukar Priyambodo |
Panitera | S.pi, Panitera Pengganti Ricka Fitriani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 21 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 26/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr
Statistik7720