- Menolak tuntutan Provisi Para Penggugat;
- Menolak Eksepsi Kuasa Tergugat II dan III dan Eksepsi Turut Tergugat;
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat Rekonpensi/ Tergugat II dan III Konpensi untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan mengikat Akta Jual Beli Saham No. 17 tertanggal 23 Agustus 2018 dan Akta Jual Beli Saham No. 18 tertanggal 23 Agustus 2018;
- Menyatakan sah perubahan Direksi, Komisaris dan Pemegang Saham berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 16 tertanggal 23 Agustus 2018 yang telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum, berdasarkan Surat Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor : AHU-AH.01.03.0238010 tanggal 31 Agustus 2018.
- Menyatakan sudah tidak berlaku atau telah berakhir Perjanjian Pengikatan Jual Beli tanggal 28 Desember 2017 dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli tanggal 31 Juli 2018.
- Menyatakan Para Tergugat Rekonpensi/Para Pengguat Konpensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan sebelum adanya Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham no. 16 tertanggal 23 Agustus 2018, Hak dan Kewajiban serta tanggungjawabnya melekat kepada Para Tergugat Rekonpensi/Para Pengguat Konpensi dan/atau manajemen lama PT Sendawar Adhi Karya.
- Menyatakan setelah adanya Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 16 tertanggal 23 Agustus 2018, Hak dan Kewajiban melekat kepada manajemen yang baru PT Sendawar Adhi Karya.
- Menyatakan sah Kesepakatan Bersama berdasarkan hasil klarifikasi hak dan kewajiban tanggal 27 Desember 2018, dengan sisa total tagihan sejumlah Rp11.951.339.500 dikurangi (-) Rp3.711.452.358 = Rp8.239.887.142,- (delapan miliar dua ratus tiga puluh sembilan juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu seratus empat puluh dua rupiah).
- Menghukum Para Tergugat Rekonpensi/Para Penggugat Konpensi untuk membayar sisa total tagihan sejumlah Rp8.239.887.142,- (delapan miliar dua ratus tiga puluh sembilan juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu seratus empat puluh dua rupiah) kepada Penggugat Rekonpensi/Tergugat II Konpensi dan Tergugat I Konpensi;
- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonpensi/Tergugat II dan III Konpensi untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Para Penggugat Konpensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp2.029.000,- (dua juta dua puluh sembilan ribu rupiah);
Putusan PN SAMARINDA Nomor 154/Pdt.G/2019/PN Smr |
|
Nomor | 154/Pdt.G/2019/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ir. Abdul Rahman Karim |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Joni Kondolele, Hakim Anggota Deky Velix Wagiju |
Panitera | Panitera Pengganti: Aslina Butar-butar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dalam Provisi : Dalam Konpensi Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : Dalam Rekonpensi Dalam Konpensi Dan Rekonpensi |
Tanggal Musyawarah | 14 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 154/Pdt.G/2019/PN Smr
Statistik7521