- Menyatakan Terdakwa Rahmad Hardico Alias Eko Bin Almarhum Siharmansyah tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak memiliki narkotika golongan I dalam bentuk tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda Rp800.000.000,00 (Delapan Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 5 (lima) linting Narkotika Golongan I Jenis Ganja yang berbentuk seperti rokok terbungkus kertas Vapir merk djonoko (yang ditemukan di dalam kotak rokok warna merah merk TOPPAS yang berada di lantai pondok kebun milik Saudara RAHMAD HARDICO);
- 2 (dua) bungkus kertas yang berisikan ranting Narkotika Golongan I jenis Ganja (yang ditemukan di dalam kotak rokok merk TOPPAS yang berada di lantai pondok kebun milik Saudara RAHMAD HARDICO);
- 1 (satu) lintingan Narkotika Golongan I jenis ganja (yang ditemukan di dalam kotak rokok warna merah merk TOPPAS yang berada di lantai Pondok Kebun milik Saudara RAHMAD HARDICO);
Putusan PN ARGA MAKMUR Nomor 77/Pid.Sus/2021/PN Agm |
|
Nomor | 77/Pid.Sus/2021/PN Agm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN ARGA MAKMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eldi Nasali |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hilda Hilmiah Dimyati, Br Hakim Anggota Farrah Yuzesta Aulia |
Panitera | Panitera Pengganti: T.s. Pramuji |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (Tiga Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 77/Pid.Sus/2021/PN Agm
Statistik270