- Menyatakan Terdakwa ASWARDI ALIAS DI BIN ALMARHUM NURDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar kwitansi berwarna hijau, bukti dari pembelian Tandan Buah Segar (BS) kelapa sawit sebagai perubahan bentuk yang diserahkan oleh Wahyudin dan diterima Bia Hindarta yang dibuat dibuat di Karang Tinggi pada tanggal 28-01-2021;
- Uang dengan jumlah total sebesar Rp 4.984.000,00 (empat juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu rupiah) dengan pecahan :
- 14 (empat belas) lembar pecahan Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah);
- 70 (tujuh puluh) lembar pecahan Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
- 4 (empat) lembar pecahan Rp 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah);
- 2 (dua) lembar pecahan Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
- 1 (satu) buah dodos yang terbuat dari besi dengan gagangnya terbuat dari kayu dengan panjang sekira 2 (dua) meter;
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Putusan PN ARGA MAKMUR Nomor 69/Pid.B/2021/PN Agm |
|
Nomor | 69/Pid.B/2021/PN Agm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN ARGA MAKMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Firdaus Azizy |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rudanti Widianusita, Br Hakim Anggota Silmiwati |
Panitera | Panitera Pengganti: Heriyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada yang berhak yakni PT Bio Nusantara Teknologi (PT BNT) melalui Saksi Bia Hindarta bin Suhari; Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 3 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 69/Pid.B/2021/PN Agm
Statistik170