- Menyatakan terdakwa MANSUR Bin H. ANDUKUtersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman" dalam dakwaan alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada TerdakwaMANSUR Bin H. ANDUKUoleh karena itu dengan pidana penjara selama 06(Enam) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 800.000.000,- (Delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 03(Tiga) bulan;
- Memerintahkan terhadap barang bukti berupa:
Putusan PN SAMARINDA Nomor 783/Pid.Sus/2020/PN Smr |
|
Nomor | 783/Pid.Sus/2020/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Budi Santoso |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nugrahini Meinastiti, Br Hakim Anggota R. Yoes Hartyarso |
Panitera | Panitera Pengganti: Mulyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 2 (dua) Pocket/bungkusNarkotika dengan berat keseluruhan 0,68 (nol koma enam puluh delapan) gram brutto, berat pembungkus 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram, berat netto 0,4 (nol koma empat) gram, terdiri dari bungkus kesatu 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram brutto, berat pembungkus 0,14 (nol koma empat belas) gram, berat netto 0,2 (nol koma dua) gram, bungkus kedua 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram brutto, berat pembungkus 0,14 (nol koma empat belas) gram, berat netto 0,2 (nol koma dua) gram; Oleh karena barang bukti tersebut perolehannya tidak dilandasai alas hukum yang sah maka ditetapkan dirampas untuk dimusnahkan; 2 (dua) buah botol kaca; 2 (dua) buah sedotan warna putih; 5 (lima) buah plastik bening; 1 (satu) buah dompet warna hitam; Dirampas untuk Negara; 4. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,-(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 783/Pid.Sus/2020/PN Smr
Statistik3718