- Menyatakan Terdakwa Predi Alias Fredi Alias Fredi Aprizal Bin Zakaria terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian? sebagaimana dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha X RIDE warna Hitam Merah dengan nomor polisi BD 5918 SQ , NO KA : MH3SE88B0KJ098831, dan NO SIN : E3R4E ? 0682583;
- 1 (satu) lembar STNK an. PREDI dengan nomor registrasi BD 5918 SQ;
- 1 (satu) buah kunci kontak dengan lambang Garputala beserta remot dengan lambang Garputala;
- 1 (satu) Unit Sepeda motor warna Abu-abu dengan lis berwarna hijau tosca, warna hitam, warna putih dengan tulisan di kap samping ?Mio? dan ?125? dengan nopol BD 4021 SP, dengan noka MH3SE8860GJ058564, dengan nosin E3R2E-1235861, beserta kunci kontak;
- 1 (satu) lembar STNK an. WIKE MEIKA FEBRIANI dengan nomor registrasi BD 4021 SP;
Putusan PN ARGA MAKMUR Nomor 58/Pid.B/2021/PN Agm |
|
Nomor | 58/Pid.B/2021/PN Agm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN ARGA MAKMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eldi Nasali |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hilda Hilmiah Dimyati, Br Hakim Anggota Farrah Yuzesta Aulia |
Panitera | Panitera Pengganti: Enariah. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Terdakwa melalui Saksi Titin Marlina Alias Titin Binti Aramansyah (Alm); dikembalikan kepada Saksi Wike Meika Febriani Binti Zamhari; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 58/Pid.B/2021/PN Agm
Statistik220