Putusan PN TRENGGALEK Nomor 153/PID.Sus/2015/PN Trk |
|
Nomor | 153/PID.Sus/2015/PN Trk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 27 Oktober 2015 |
Lembaga Peradilan | PN TRENGGALEK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendra Pramono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Silviany Sbr Hakim Anggota Isnaini Imroatus Solichah |
Panitera | Sumitro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I
1. Menyatakan terdakwa IRAWAN PUGUH PRASETYO Alias PHEE Bin SUWOTO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Dengan Sengaja dan Tanpa Hak Mendistribusikan dan/atau Mentransmisikan dan/atau Dokumen Elektronik Yang Memiliki Muatan Yang Melanggar Kesusilaan ? ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari ; 3. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama : 1 (satu) bulan 4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 5. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 6. Menetapkan barang bukti berupa : - 7 (tujuh) lembar print out BBM antara Desy Rahmawati Ambasoka dan Irawan Puguh Prasetyo Alias Phee ; - 1 (satu) keeping CD R BBM antara Desy Rahmawati Ambasoka dan Irawan Puguh Prasetyo alias Phee ; - 4 (empat) lembar Print out BBM antara AYUDITA KUNCOROWATI dengan IRAWAN PUGUH PRASETYO ALIAS PHEE ; - 1 (satu) keeping CD R yang berisi percakapan antara AYUDITA KUNCOROWATI dengan IRAWAN PUGUH PRASETYO ALIAS PHEE ; - 1 (satu) buah hp merk Samsung type galaxy V warna hitam dam sim card ; - 1 (satu) unit computer terdiri dari : 1 (satu) cpu merk power up warna hitam, 1 (satu) buah monitor LCD merk LG ukuran 14 inchi, 1 (satu) buah keyboard merk comic, 1 (satu) buah mouse merk komic, 1 (satu) buah kabel power dan 1 (satu) buah kabel VGA ; Dirampas untuk dimusnahkan ; 7. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 153/PID.Sus/2015/PN Trk
Statistik250232