- Menyatakan Terdakwa Anuar Vadli Alias Nuek Bin Almarhum Sarmin Suri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dakwaan primer;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Anuar Vadli Alias Nuek Bin Almarhum Sarmin Suri oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 7 (tujuh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah BPKB Sepeda Motor Yamaha Vega R Modifikasi Trail tanpa Nopol dengan Nomor Rangka: MH34ST101YK094575 dan Nomor Mesin: 4ST-380824;
- 1 (satu) lembar STPL Model C-1 dengan Nomor Polisi : STPL/390-C1/VII/2020/SPK;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R modifikasi traill tanpa Nomor Polisi dengan No. Ka : MH34ST101YK054575 dan No. Sin : 4ST-380824;
- 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda beat warna hitam tanpa Nomor Polisi dengan No. Ka : MH1JF5113AK106823 dan No. Sin : No. Sin : JF51E 1116388;
- 1 (Satu) Buah Hand Phone Merk Oppo A5 warna hitam;
- 1 (Satu) Kaleng cat hitam merk Pylox;
- 1 (Satu) Kaleng cler merk Pylox;
- 1 (Satu) Kaleng cler merk Zuper Spray;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus Rupiah);
Putusan PN ARGA MAKMUR Nomor 16/Pid.B/2021/PN Agm |
|
Nomor | 16/Pid.B/2021/PN Agm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN ARGA MAKMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eldi Nasali |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rudanti Widianusita, Br Hakim Anggota Silmiwati |
Panitera | Panitera Pengganti: Enariah. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi korban Hariyanto Bin Kasidi; Dikembalikan kepada yang berhak kepada saksi Sariyanti Desta Wijaya Kusuma Bin Samidi Setiawan Dikembalikan kepada Terdakwa; Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 17 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 16/Pid.B/2021/PN Agm
Statistik220