- Menyatakan terdakwa Pujianto alias Menthok bin alm. Musani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara bersama-sama dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar ? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 (enam) bulan ;
- Menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar,maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan lamanya pidana yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah tas kain warna hitam ;
- 17 (tujuh belas) lembar plastik bekas bungkus pil dobel L beserta pengawetnya ;
- 40 (empat puluh) butir pil dobel L dalam kemasan plastik klip ;
- 1000 (seribu) butir pil dobel L dalam kemasan plastik bening bertuliskan vitamin B1 ;
- 5 (lima ) plastik klip berisi @ 100 (seratus) butir pil dobel L ;
- 1 (satu) bungkus plastik bening isi 40 (empat puluh) lembar plastik klip;
- 1 (satu) bungkus plastik bening isi 27 (dua puluh tujuh) lembar plastik klip ;
- 1 (satu) bungkus plastik bening isi 4 (empat ) lembar plastik ;
- 1 (satu) buah HP merk Samsung warna hitam type CE 0168 nomor simcard 08134661206 ;
- 1 (satu) buah HP merk Venera type 153 warna hitam nomor simcard 085648743529 ;
- 1 (satu) buah HP merk Nokia type RM 863 warna hitam kombinasi biru nomor simcard 085784054694 ;
- 70 (tujuh puluh) butir pil dobel L yang dikemas menggunakan plastik klip ;
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 33/Pid.Sus/2016/PN Trk |
|
Nomor | 33/Pid.Sus/2016/PN Trk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 22 Maret 2016 |
Lembaga Peradilan | PN TRENGGALEK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendra Pramono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ida Ayu Widyarini, Br Hakim Anggota Eva Margareta Manurung |
Panitera | Panitera Pengganti: Fatma Rochayatun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan ; 13. uang tunai Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) ; Dirampas untuk negara ; 7. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 17 Mei 2016 |
Tanggal Dibacakan | 17 Mei 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 33/Pid.Sus/2016/PN Trk
Statistik154