- Menyatakan Terdakwa IQFAN FEBRIANSYAH Alias GARENG Bin SISWOYO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa IQFAN FEBRIANSYAH Alias GARENG Bin SISWOYO dengan pidana penjara selama: 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) lembar Surat Keterangan kepemilikan hewan ternak sapi dari kantor Desa Suka Makmur Kecamatan Giri Mulya Kab. Bengkulu Utara dengan Nomor : 593/1013/SKM/2020 Tanggal 13 November 2020 An. Bambang Dwi Hananto
- 1 (satu) Lembar Surat Keterangan kepemilikan hewan ternak sapi dari kantor Desa Suka Makmur Kecamatan Giri Mulya Kab. Bengkulu Utara dengan Nomor : 593/1014/SKM/2020 Tanggal 16 November 2020 An. Damin Bin Tokarmo (Alm);
- 1 (satu) lembar surat keterangan kepemilikan hewan ternak sapi dari kantor Desa suka Makmur Kecamatan Giri Mulya Kab. Bengkulu Utara dengan nomor : 593/1012/SKM/2020 Tanggal 13 November An. SAHAWI Bin AMIN (Alm).
- 1 (satu) unit mobil truck Toyota Dyna dengan Nomor Polisi : BD 8541 DL, warna merah kombinasi tahun pembuatan 2012, dengan Nomor mesin : W04DT-RJ53052.
- 1 (Satu) lembar STNK mobil truck Toyota Dyna dengan nomor polisi : BD 8541 DL, warna merah kombinasi tahun pembuatan 2012, dengan Nomor Rangka : MHFC1JU43C5050244, Nomor Mesin : W04DT-RJ530352 An. DWI PRASETYO
- 1 (satu) buah kunci kontak mobil truck Toyota Dyna dengan Nomor Polisi : BD 8541 DL, warna merah kombinasi tahun pembuatan 2012, dengan Nomor Rangka : MHFC1JU43C5050244, Nomor Mesin : W04DTRJ53052.
- 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam list body warna hijau dengan Nomor Rangka : MH1JBK116JK563474, Nomor Mesin: JBK1E1559745.
- 1 (Satu) lembar baju warna hitam dengan tulisan dibagian depan MENGEJAR MIMPI.
- 1 (Satu) Sweater warna merah
- 1 (satu) celana pendek warna hijau lumut.
- 1 (Satu) celana trening warna merah
- 1 (satu) kaos warna merah
Putusan PN ARGA MAKMUR Nomor 17/Pid.B/2021/PN Agm |
|
Nomor | 17/Pid.B/2021/PN Agm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN ARGA MAKMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendri Sumardi |
Hakim Anggota | Mhbr Hakim Anggota Farrah Yuzesta Aulia, Hakim Anggota Firdaus Azizy |
Panitera | Panitera Pengganti: Rina Fasiola |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi Bambang Dwi Hananto Bin Katino; Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa IQFAN FEBRIANSYAH alias GARENG BIN SISWOYO 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 17/Pid.B/2021/PN Agm
Statistik170