- Mengabulkan gugatan untuk sebagian;
- Menyatakan Surat Perjanjian Kerja (KONTRAK) Nomor : 602/148/KPA-BM/KONT/SMD-ANGGANA/V/2016 tanggal 20 Mei 2016, sebagaimana dilakukan Perubahan Kesatu, ADDENDUM 01 Nomor : 602/197/KPA-BM/ADD.01/SMD-ANGGANA/VII/2016 Tanggal 20 Juli 2016 dan Perubahan Kedua, ADDEENDUM 02 Nomor : 602/429/KPA-BM/ADD.02/SMD-ANGGANA/VII/2016 Tanggal 15 Desember 2016 adalah Sah dan mengikat menurut Hukum;
- Menyatakan TERGUGAT telah terbukti secara sah melakukan wanprestasi (ingkar janji);
- Menyatakan sah dan berharga seluruh bukti PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT membayar sisa pembayaran pekerjaan kepada Penggugat sesuai dengan ADDEENDUM 02 Nomor : 602/429/KPA-BM/ADD.02/SMD-ANGGANA/VII/2016 Tanggal 15 Desember 2016 Berupa sisa uang pembayaran pekerjaan sebesar Rp. 4.229.476.000,00(empat milyar dua ratus dua puluh sembilan empat ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);
- Menghukum TERGUGAT membayar ganti kerugian akibat tidak dilakukannya sisa pembayaran pekerjaan sesuai dengan ADDEENDUM 02 Nomor : 602/429/KPA-BM/ADD.02/SMD-ANGGANA/VII/2016 Tanggal 15 Desember 2016, Kerugian Modal milik PENGGUGAT sebesar Rp. 4.229.476.000,00(empat milyar dua ratus dua puluh sembilan empat ratus tujuh puluh enam ribu rupiah)MakaRp. 4.229.476.000,00 x 2 % perbulan = Rp. 84.589.520,- perbulan, sehingga PENGGUGAT akan mendapat keuntungan yang akan timbul dengan asumsi jumlah hingga 12 bulan terlambat bayar dihitung sebesar Rp. 84.589.520,- x 12 bulan = Rp. 1.015.074.240,-(satu milyar lima belas juta tujuh puluh empat ribu dua ratus empat puluh rupiah) perhitungan mana akan berjalan terus sampai adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde);
- Menolak Gugatan selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang dianggar sebesar Rp. 321.000,- (tiga ratus dua puluh satu ribu rupiah);
Putusan PN SAMARINDA Nomor 7/Pdt.G/2018/PN Smr |
|
Nomor | 7/Pdt.G/2018/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 12 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fery Haryanta |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Deky Velix Wagiju, Br Hakim Anggota Parmatoni. |
Panitera | Panitera Pengganti: Siti Mariana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 10 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 7/Pdt.G/2018/PN Smr
Statistik6113