- Menyatakan Terdakwa DWI SUPRIYONO Als. KAMPRET Bin SUJARWO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN ?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DWI SUPRIYONO Als. KAMPRET Bin SUJARWO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 ( satu ) lembar kwitansi pembelian HP merk vivo Y15 warna putih, no. Imei 867853026086730 dan 867853026086722 yang dikeluarkan oleh Central cell ;
- 1 (satu) buah HP merk vivo Y15 warna putih, no. Imei 867853026086730 dan 867853026086722 ;
- 1 (satu) buah dosbok HP merk vivo Y15 warna putih, No. Imei 867853026086730 dan 867853026086722;
- 1 (satu) buah charge HP merk vivo Y15 warna putih, No. Imei 867853026086730 dan 867853026086722;
- Uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) 5 lembar uang 100.000-an;
- Seuntai kalung emas kadar mas 42 persen berat 7 gram 110 mili (Tujuh gram seratus sepuluh mili) harga Rp.1.991.000,- (Satu juta Sembilan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) beserta surat perhisannya yang di keluarkan oleh toko perhiasan emas ?BINTANG ABADI? ;
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 25/PID.B/2016/PN Trk |
|
Nomor | 25/PID.B/2016/PN Trk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 16 Februari 2016 |
Lembaga Peradilan | PN TRENGGALEK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendra Pramono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ida Ayu Widyarinibr Hakim Anggota Eva Margareta Manurung |
Panitera | Fatma Rochayatun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI kembali kepada saksi VICTORIA RATNA AMBAR SEKAR, S.Pd. ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 17 Maret 2016 |
Tanggal Dibacakan | 17 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 25/PID.B/2016/PN Trk
Statistik274