- Menyatakan terdakwa Wahyu Eko Purnomo Bin Sutrisno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara berulangkali membujuk Anak untuk melakukan persetubuhan dengannya? ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- 1 (satu) potong kaos lengan pendek warna hitam ;
- 1 (satu) potong celana panjang jeans warna biru ;
- 1 (satu) buah celana dalam warna hijau tosca ;
- 1 (satu) potong celana panjang jeans sandatan/selempang warna abu-abu ;
- 1 (satu potong kaos lengan panjang warna abu-abu ;
- 1 (satu) potong celana dalam warna biru muda ;
- 1 (satu) potong BH warna pink ;
- 1 (satu) potong sprei warna hijau kombinasi warna biru dan coklat motif batik
- 1 (satu) potong selimut kombinasi warna hitam, putih, biru dan abu-abu motif garis-garis ;
- 1 (satu) potong kaos lengan pendek warna merah ;
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 79/Pid.Sus/2016/PN Trk |
|
Nomor | 79/Pid.Sus/2016/PN Trk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 18 Juli 2016 |
Lembaga Peradilan | PN TRENGGALEK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ari Siswanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Silviany S, Mhbr Hakim Anggota Isnaini Imroatus Solichah |
Panitera | Panitera Pengganti: Sumitro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara : 5 (lima) tahun ; 4. Menetapkan terdakwa supaya tetap berada dalam tahanan ; 5. Menjatuhkan pula pidana kepada terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp. 60.000.000,- (Enam Puluh Juta Rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama : 3 (tiga) bulan; 6. Menetapkan barang bukti berupa : Dikembalikan kepada terdakwa ; Dikembalikan kepada saksi FIRNANDA HARDIANTI Binti SUNARIADI ; Dirampas untuk dimusnahkan ; 7. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 7 September 2016 |
Tanggal Dibacakan | 7 September 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 79/Pid.Sus/2016/PN Trk
Statistik337