- Menolak tuntutan provisi Penggugat.
- Menolak eksepsi para Tergugat dan Turut Tergugat;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Surat Perjanjian Pengakuan Hutang yang dibuat dihadapan Notaris EVI ARIYANTI AGUSTIAN, S.H., M.Kn dengan Nomor : 08/L/II/2017 Tanggal : 12 - 02 - 2017 antara Penggugat selaku pihak pertama dengan Drh, SURIANSYAH, HM. selaku pihak kedua dan Hj. ASRAH selaku pihak ketiga adalah sah dan berharga ;
- Menyatakan Almarhum Drh, SURIANSYAH, HM. telah melakukan wanprestasi dengan segala akibat hukumnya ;
- Menyatakan Almarhumah Hj. ASRAH telah melakukan wanprestasi dengan segala akibat hukumnya ;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II adalah merupakan ahli waris yang sah dari Almarhum Drh, SURIANSYAH, HM ;
- Menyatakan Tergugat III, dan Tergugat IV adalah merupakan ahli waris yang sah dari Almarhumah Hj. ASRAH ;
- Menyatakan menurut hukum bahwa seluruh sisa hutang Almarhum Drh, SURIANSYAH, HM yangt telah dipinjam dari Penggugat akan dibayar dan dilunasi oleh Tergugat I dan Tergugat II;
- Menyatakan menurut hukum bahwa penguasaan Penggugat surat SHM No. 5509 atas nama Hj. Asrah yang menjadi jamianan hutang Almarhum Drh, SURIANSYAH, HM. adalah sah dan berharga ;
- Menyatakan seluruh bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat adalah sah dan berharga ;-
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II selaku ahli waris dari Almarhum Drh, SURIANSYAH, HM untuk membayar sisa hutang Almarhum Drh, SURIANSYAH, HM kepada Penggugat sebesar Rp. 695.000.000,- (enam ratus sembilan puluh lima juta rupiah) secara tanggung renteng dengan seketika dan sekaligus ;
- Menghukum Turut Tergugat dan / atau pihak manapun untuk meninggalkan objek Jaminan dari Drh, SURIANSYAH, HM. (Almarhum) dan Hj. ASRAH (Almarhuma) ;
- Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selainnya.
- Menolak gugatan para Tergugat dan Turut Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi;
- Menghukum para Tergugat dan Turut Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 710.000,- (tujuh ratus sepuluh ribu rupiah);
Putusan PN SAMARINDA Nomor 73/Pdt.G/2020/PN Smr |
|
Nomor | 73/Pdt.G/2020/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hasrawati Yunus |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agus Rahardjo, Br Hakim Anggota Edy Toto Purba |
Panitera | S.pi, Panitera Pengganti Ricka Fitriani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM PROVISI DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara: DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 1 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 73/Pdt.G/2020/PN Smr
Statistik9110