Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 660/Pid.Sus/2021/PN Lbp |
|
Nomor | 660/Pid.Sus/2021/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sarma Siregar |
Hakim Anggota | M.hrina Lestari Br. Sembiring, Demon Sembiring |
Panitera | Anugraha Gultom |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI :1. Menyatakan Terdakwa 1. Marudut Sihombing Alias Marudut dan Terdakwa 2. Junaidi Alias Ijun Coro tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak melakukan permufakatan jahat menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua ;2. Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda masing-masing sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Memerintahkan barang bukti berupa :- 1 (satu) buah plastik klip kecil yang berisi sabu-sabu dengan berat kotor 0,29 gram ;Dirampas untuk dimusnahkan ;- 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki warna hitam BK 4428 IT ;Dirampas untuk Negara ;6. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 16 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 660/Pid.Sus/2021/PN Lbp
Statistik183