- Menyatakan Terdakwa TOPAN RAKASIWI Als TOPAN Bin PUGUH, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa TOPAN RAKASIWI Als TOPAN Bin PUGUH, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahubn dan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) poket Narkotika jenis shabu seberat 0,35 gram brutto atau 0,14 gram;
- 1 (satu) poket Narkotika jenis shabu seberat 0,28 gram brutto atau 0,09 gram;
- 1 (satu) bundel plastik klip bening pembungkus shabu;
- 1 (satu) buah Timbangan digital merk Q.Cpass warna silver;
- 2 (dua) lembar uang pecahan Rp 100.000,- (seratu ribu rupiah);
- 1 (satu) buah Hp warna hitam No. Sim : 0831-5223-9521 dan No. Imei : 3586-900-7254-8106;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN SAMARINDA Nomor 736/Pid.Sus/2020/PN Smr |
|
Nomor | 736/Pid.Sus/2020/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 9 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Deky Velix Wagiju |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Joni Kondolele, Br Hakim Anggota Ir. Abdul Rahman Karim |
Panitera | Panitera Pengganti: Aris Priyo Utomo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 26 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 26 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 736/Pid.Sus/2020/PN Smr
Statistik3210