- Menyatakan terdakwa MARNI Binti MAHMUD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I? sebagaimana diatur dalam dakwaan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, tersebut dalam dakwaan Kesatu JPU;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit HP Nokia warna hitam;
- 1 (satu) unit HP Samsung warna putih.
- 5 (lima) poket / bungkus narkotika jenis shabu seberat 2,26 (dua koma dua puluh enam) gram brutto atau 0,81 (nol koma delapan satu) gram netto);
- 1 (satu) buah pasta gigi pepsoden;
- 1 (satu) buah sedotan plastik;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Scoopy KT 5326 IK warna merah;
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN SAMARINDA Nomor 713/Pid.Sus/2020/PN Smr |
|
Nomor | 713/Pid.Sus/2020/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 3 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | S.sos., Hakim Ketua Agung Sulistiyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agus Rahardjo, Br Hakim Anggota R. Yoes Hartyarso |
Panitera | Panitera Pengganti Rosmala Mardeanty Situngkir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara ARI GUNAWAN SAPUTRA; |
Tanggal Musyawarah | 3 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 3 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 713/Pid.Sus/2020/PN Smr
Statistik263